Sidang Pleno I Muktamar NU ke-35 Memanas, Peserta Pertanyakan Tata Tertib hingga Mekanisme Pemilihan

JOMBANG MEDIA NUSA-ANTARA. com- Sidang Pleno I Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Kamis (28/8/2026), sempat berlangsung alot.

Sejumlah peserta menyampaikan interupsi saat forum membahas tata tertib, terutama menyangkut rangkaian agenda hingga mekanisme pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.

Sidang yang digelar di Aula Serbaguna Pondok Pesantren Bahrul Ulum tersebut menjadi perhatian ketika beberapa muktamirin meminta penjelasan mengenai hubungan antara agenda Pleno I dengan tahapan pemilihan yang dijadwalkan dalam Pleno IV.

Perwakilan PCNU Rembang, Nurhalim, menjadi salah satu peserta yang menyampaikan keberatan. Ia meminta agar susunan agenda dipertimbangkan kembali sehingga pembahasan pada Pleno I dapat memiliki keterkaitan langsung dengan agenda Pleno IV.

Interupsi berikutnya datang dari peserta bernama Muzammil. Ia meminta pimpinan sidang memberikan penjelasan mengenai dasar hukum penyelenggaraan Muktamar ke-35 NU.
Menurut Muzammil, kejelasan landasan penyelenggaraan penting karena berkaitan dengan posisi Muktamar ke-35 terhadap hasil Muktamar NU sebelumnya.

“Apakah Muktamar ke-35 ini merupakan kelanjutan dari Muktamar ke-34? Kalau merupakan kelanjutan, pelaksanaannya harus mengacu pada keputusan Muktamar ke-34. Kalau bukan, berarti Muktamar ini ahistoris,” ujarnya dalam forum.

Pertanyaan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Prof. Nuh yang bertindak sebagai pimpinan sidang. Ia menjelaskan bahwa pemisahan antara agenda Pleno I yang membahas tata tertib dan Pleno IV yang berkaitan dengan pemilihan bukan tanpa dasar.

Menurut Prof. Nuh, terdapat mandat yang lahir dari Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU di Ploso yang berkaitan dengan perubahan mekanisme pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum.

“Munas, Konbes, dan Muktamar tidak bisa dipisahkan,” kata Prof. Nuh.

Ia juga membandingkan penyelenggaraan Muktamar ke-35 di Jombang dengan Muktamar ke-34 NU di Lampung. Menurutnya, dalam Muktamar ke-34 tidak terdapat mandat Munas dan Konbes yang secara khusus mengatur perubahan mekanisme pemilihan pimpinan tertinggi NU.

Karena itu, lanjut Prof. Nuh, mekanisme baru yang telah menjadi amanat dari forum sebelumnya perlu mendapatkan pembahasan serta penyelesaian dalam Muktamar ke-35.

Perdebatan tersebut sempat membuat suasana sidang menghangat. Namun, setelah pimpinan sidang memberikan penjelasan dan peserta menyampaikan pandangan masing-masing, forum akhirnya menyepakati tata tertib Muktamar ke-35.

Dengan disepakatinya tata tertib tersebut, Sidang Pleno I kemudian dapat dilanjutkan menuju agenda pembahasan berikutnya.(gus)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *