JOMBANG, MEDIA NUSA-ANTARA.com – Fraksi PKB DPRD Jombang menyoroti belum tuntasnya penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang dinilai menjadi salah satu penyebab rendahnya minat investasi di Kabupaten Jombang.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Fraksi PKB DPRD Jombang, H Subaidi dalam rapat paripurna penyampaian, pendapat akhir fraksi terhadap LKPJ Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di DPRD Jombang, Senin (29/6).
Menurut Subaidi, ketidakjelasan RDTR membuat para investor menilai iklim investasi di Jombang memiliki risiko bisnis yang tinggi. Selain itu, proses perizinan juga dianggap masih rumit dan mahal, bahkan diduga masih dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
“Ketidakjelasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) membuat investor tidak tertarik berinvestasi di Kabupaten Jombang karena dinilai memiliki risiko bisnis yang tinggi. Perizinannya juga rumit dan mahal, bahkan diduga masih dimainkan oleh oknum,” kritik tajam Subaidi saat ditemui media ini usai Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD tentang LKPj APBD Tahun Anggaran (TA) 2025, di Kantor Sekretariat DPRD Jombang.

FPKB juga menyoroti kawasan industri di wilayah utara Sungai Brantas yang telah diplot sebagai zona industri, namun hingga kini RDTR-nya belum juga ditetapkan.
Padahal, lanjut Subaidi, sedikitnya empat perusahaan besar berskala nasional telah melakukan pembebasan lahan hingga ratusan hektare di kawasan tersebut sebagai langkah awal investasi.
Kondisi itu, menurut FPKB, harus segera mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Jombang. Penyelesaian RDTR dinilai menjadi kunci untuk memberikan kepastian hukum, mempercepat proses perizinan, serta meningkatkan daya saing daerah dalam menarik investasi.
“Kami berharap pemerintah daerah segera menuntaskan penetapan RDTR agar potensi investasi yang telah masuk tidak berpindah ke daerah lain dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi serta membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat Jombang,” harap Subaidi serius.
Menanggapi Fraksi PKB DPRD ini, Kepala Dinas DPMPTSP Jombang Bayu Pancoroadi yang membidangi investasi dan perijinan dikonfirmasi media ini pihaknya mengatakan,
mengenai RDTR perangkat daerah yang memiliki kapasitas untk menjelaskan ada di Dinas PUPR.
“DPMPTSP tentang proses pemenuhan kewajiban yang harus dimiliki oleh pelaku usaha sesuai dengan PP No 28 tahun 2025,” singkat Bayu. (gus)

















