Asisten III Setkab Jombang Paparkan Standar Pelayanan 2026 dalam Forum Konsultasi Publik, Setiap OPD Wajib Laksanakan !

JOMBANG, MEDIA NUSA-ANTARA.com – Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, Syaiful Anwar, ST, ME memimpin rapat Forum Konsultasi Publik (FKP) yang dihadiri para pejabat OPD, ormas keagamaan, rekanan kontraktor dan unsur masyarakat lainnya di Ruang Rapat Lantai Dua, Kantor Setkab Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Jombang Raya, Kamis (25/6/2026).

Betapa pentingnya FKP tersebut terkait peningkatan kualitas pelayanan publik yang wajib dilaksanakan oleh setiap OPD, terutama di lingkup Setkab Jombang, agar kedepannya semakin lebih baik.

Dalam rapat FKP, Syaiful Anwar didampingi Asisten II Setkab Jombang H Bambang S dan Staf Ahli Sri Surdjati memaparkan, rancangan Standar Pelayanan Tahun 2026.

Penyusunan standar pelayanan bertujuan memberikan jaminan dan kepastian kepada masyarakat sebagai pengguna layanan agar memperoleh pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan akuntabel.

“Melalui forum ini kami berharap memperoleh masukan dari seluruh pemangku kepentingan. Jika masih ada hal yang perlu diperbaiki dalam standar pelayanan yang kami susun, maka akan kami lakukan penyempurnaan,” ujarnya.

Menurut mantan Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) ini, penyusunan standar pelayanan di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang berpedoman pada sejumlah prinsip, yakni sederhana, partisipatif, akuntabel, berkelanjutan, transparan, dan berkeadilan.

Ia menjelaskan, standar pelayanan terdiri dari dua kelompok komponen. Pertama, komponen yang berkaitan langsung dengan pengguna layanan seperti persyaratan, mekanisme dan prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya atau tarif, produk pelayanan, serta mekanisme pengaduan. Kedua, komponen yang berkaitan dengan proses pengelolaan internal, meliputi dasar hukum, sarana dan prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, jaminan pelayanan hingga evaluasi kinerja.

Syaiful juga mengungkapkan, adanya perubahan jumlah layanan yang dikelola Sekretariat Daerah. Pada Tahun 2025 tercatat sebanyak 38 jenis layanan, sedangkan pada Tahun 2026 menjadi 36 layanan setelah dilakukan penyesuaian terhadap tugas dan fungsi organisasi.

Untuk Bagian Tata Pemerintahan, lanjutnya, tidak terdapat perubahan layanan, yakni tetap meliputi fasilitasi administrasi pemerintahan, pembinaan wilayah, pemekaran daerah, dan kerja sama daerah.
Sementara pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) terdapat empat layanan utama, yakni fasilitasi permohonan hibah, bantuan sosial, pendirian rumah ibadah, serta perumusan kebijakan bidang kesejahteraan rakyat.

Dalam kesempatan itu, Syaiful juga menyoroti perlunya sinkronisasi sejumlah layanan yang berkaitan dengan rumah ibadah dan kelembagaan masyarakat agar selaras dengan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah terkait, termasuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Sedangkan pada Bagian Hukum, kata dia, tidak terdapat perubahan jenis layanan. Tetap tersedia tiga layanan utama, yaitu fasilitasi pembentukan produk hukum daerah, bantuan hukum, serta dokumentasi dan informasi hukum.

Melalui Forum Konsultasi Publik tersebut, Pemkab Jombang berharap dapat menghimpun berbagai masukan dari masyarakat guna menyempurnakan standar pelayanan yang akan diterapkan pada Tahun 2026, sehingga pelayanan publik di lingkungan Sekretariat Daerah semakin efektif, responsif, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Syaiful juga memaparkan sejumlah layanan yang menjadi tugas Bagian Organisasi, Bagian Administrasi Pembangunan, serta Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.

Menurut Syaiful, layanan pada Bagian Organisasi masih sama seperti tahun sebelumnya. Fokus utamanya adalah peningkatan kualitas tata kelola organisasi dan pelayanan publik di lingkungan Pemkab Jombang.

“Bagian Organisasi lebih banyak berkaitan dengan pembinaan internal organisasi sekaligus fasilitasi penyelenggaraan pelayanan publik. Jika ada masukan maupun pertanyaan terkait pelayanan organisasi, kami terbuka untuk menerima saran dari seluruh peserta forum,” ujar Syaiful alumnus Unibraw Malang.

Pada Bagian Administrasi Pembangunan, lanjut dia terdapat beberapa layanan yang terus dipertahankan pada Tahun 2026. Di antaranya layanan informasi harga komoditas, fasilitasi penyusunan standar harga konstruksi, serta layanan konsultasi terkait standar harga konstruksi yang banyak dimanfaatkan oleh perangkat daerah.

Dalam forum tersebut, Syaiful membuka ruang dialog kepada peserta rapat untuk memberikan saran, masukan dan kritikan demi perbaikan mutu pelayanan publik kedepan.

Disebutkan, layanan tersebut memiliki peran penting dalam mendukung perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah, sehingga perangkat daerah diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas konsultasi yang telah disediakan.

Sedangkan pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, pelayanan yang diberikan meliputi fasilitasi keprotokolan, penyusunan naskah sambutan pimpinan daerah, serta pengelolaan komunikasi pimpinan.

Syaiful juga mengingatkan pentingnya koordinasi terkait undangan kegiatan yang ditujukan kepada Bupati maupun Wakil Bupati Jombang. Menurutnya, pengaturan jadwal harus dilakukan secara cermat untuk menghindari benturan agenda yang sering terjadi dalam waktu bersamaan.

“Kami mohon setiap pihak yang mengajukan permohonan kehadiran pimpinan daerah dapat berkoordinasi lebih awal dengan Bagian Protokol. Tujuannya agar jadwal dapat disesuaikan dan tidak terjadi tumpang tindih kegiatan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa Bupati Jombang pada prinsipnya sangat menghargai dan mengapresiasi seluruh undangan dari masyarakat maupun lembaga. Namun keterbatasan waktu dan padatnya agenda pemerintahan membuat tidak semua undangan dapat dihadiri secara langsung oleh kepala daerah.

“Komunikasi yang baik antara penyelenggara kegiatan dengan Bagian Protokol menjadi kunci agar setiap undangan dapat ditindaklanjuti dengan solusi terbaik, baik melalui kehadiran langsung pimpinan daerah maupun perwakilan yang ditunjuk,” ungkap Syaiful.

Melalui Forum Konsultasi Publik tersebut, Pemkab Jombang berharap seluruh standar pelayanan yang akan diterapkan pada Tahun 2026 semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang.(gus)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *