JOMBANG MEDIA NUSA-ANTARA. Com – Pemerintah Kabupaten Jombang melakukan penyegelan terhadap sejumlah menara Base Transceiver Station (BTS) yang belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Senin (2/03/2026).
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya penertiban administrasi sekaligus pengawasan bangunan menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Jombang.
Berdasarkan data Pemkab Jombang, dari total 314 tower BTS yang tersebar di berbagai kecamatan, tercatat hanya 9 tower yang telah memiliki SLF. Kondisi tersebut menjadi dasar dilaksanakannya operasi penertiban terhadap ratusan menara yang dinilai belum memenuhi ketentuan perizinan.
Operasi penyegelan dipimpin langsung oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, Drs. Purwanto, M.KP, yang akrab disapa Gempur dengan melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Di antaranya Dinas Kominfo, Satpol PP, Dinas PUPR, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Dalam keterangannya, Purwanto menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk penegakan aturan sekaligus pembinaan kepada para pemilik tower. Pemerintah daerah, kata dia, mengedepankan aspek keselamatan dan kepatuhan terhadap regulasi dalam pendirian bangunan menara telekomunikasi.
“Hari ini kami melakukan penyegelan di 6 titik dan akan dilakukan secara bertahap,” ujar Gempur.
Ia menambahkan, penertiban tidak berhenti pada operasi hari pertama, melainkan akan terus berlanjut hingga seluruh tower BTS memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.
Menurut Purwanto, SLF merupakan dokumen penting yang menyatakan bahwa suatu bangunan telah memenuhi standar kelayakan fungsi serta keamanan konstruksi. Karena itu, pihaknya mengimbau para pemilik tower untuk segera melengkapi dokumen perizinan yang dipersyaratkan.
Dalam pelaksanaannya, penyegelan dilakukan dengan pemasangan tanda dan garis pengamanan pada lokasi menara yang belum memiliki izin lengkap.
Petugas Satpol PP memastikan proses berjalan tertib tanpa mengganggu ketertiban umum di sekitar lokasi.
Sementara itu, Dinas PUPR berperan melakukan verifikasi teknis bangunan, DPMPTSP menelusuri dokumen perizinan yang telah diajukan, dan Dinas Kominfo memastikan layanan komunikasi masyarakat tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek legalitas.
Pemkab Jombang menegaskan bahwa penertiban ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan untuk mendorong kepatuhan terhadap regulasi daerah.
Kepastian hukum dinilai penting guna menciptakan tata kelola infrastruktur telekomunikasi yang tertib, aman, dan berkelanjutan.
Ke depan, pemerintah daerah juga akan melakukan pendataan ulang seluruh tower BTS di wilayahnya. Para pemilik menara diharapkan segera berkoordinasi dengan instansi terkait agar proses pengurusan SLF dapat dipercepat dan aktivitas operasional tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (gus/*)

















