Komisi B DPRD Sebut Bank Jombang Kategori “Kurang Sehat”, Kredit Macet Rp78 M, Desak Pembenahan Manajemen

JOMBANG MEDIA NUSA-ANTARA.com – Kinerja PT BPR Bank Jombang (Perseroda) mendapat sorotan serius dari Komisi B DPRD Kabupaten Jombang. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) evaluasi kinerja triwulanan bersama manajemen Bank Jombang dan Bagian Perekonomian, Setkab Jombang terungkap rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) mencapai 12,7 persen berdasarkan laporan hingga September 2026.

Dalam RDP yang tertutup untuk para awak media ini dipimpin Ketua Komisi B DPRD Anas Burhani bersama koleganya di Ruang Komisi B, DPRD Jombang, Jl KH Wahid Hasyim, Rabu (4/11/2026).
Perwakilan Bank Jombang usai RDP segera meninggalkan ruang rapat tanpa bisa dimintai konfirmasi hasil pertemuan dengan Komisi B.

Seorang pejabat Bagian Perekonomian, Setkab Jombang yang turut hadir dalam undangan RDP juga enggan memberikan keterangan kepada awak media yang sudah menyanggongnya beberapa jam.

“Maaf Pak gak bisa dipublikasi, tertutup. Kalau mau tanya langsung saja ke pimpinan komisi B,” tuturnya buru-buru menuju kendaraannya yang diparkir di area Kantor DPRD.

Terkait hasil RDP ini, Pimpinan Komisi B DPRD mengungkapkan, angka tersebut menjadi perhatian legislatif karena dinilai jauh di atas ambang batas 5 persen yang lazim digunakan sebagai salah satu indikator untuk menilai kualitas kredit perbankan. Pimpinan Komisi B DPRD Jombang menilai kondisi tersebut membutuhkan penanganan serius.

Manajemen Bank Jombang didorong tidak sekadar menyampaikan laporan kinerja, tetapi juga menunjukkan langkah konkret untuk memperbaiki kualitas pembiayaan, meningkatkan profesionalitas pengelolaan, serta memulihkan performa perusahaan.

Dalam wawancara langsung usai pembahasan, pimpinan Komisi B mengungkapkan, evaluasi tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap perkembangan perusahaan daerah.

Menurut Anas, laporan kinerja hingga September menunjukkan adanya persoalan yang tidak boleh dianggap ringan, terutama terkait tingginya kredit bermasalah.

“Kami mendorong agar kinerja Bank Jombang segera diperbaiki. Mulai dari penanganan kredit bermasalah, komunikasi, sampai performa manajemennya. Jangan sampai terlihat baik dari luar, tetapi kondisi di dalam justru tidak sehat. Ya, kami menyebutnya Bank Jombang masuk kategori kurang sehat,” ungkap Anas yang menjabat ketua DPC PKB Jombang ini.

Kredit Bermasalah Sekitar Rp78 Miliar

Salah satu persoalan yang mengemuka dalam RDP adalah nilai kredit bermasalah yang disebut mencapai sekitar Rp78 miliar.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Ama Siswanto meminta manajemen segera mengambil langkah penyelesaian terhadap kredit macet, termasuk mempercepat proses lelang agunan apabila telah memenuhi persyaratan dan ketentuan hukum.

Langkah tersebut dipandang penting untuk menekan angka NPL sekaligus memperbaiki kualitas aset produktif perusahaan.

“Kami komisi B mengingatkan bahwa penanganan kredit bermasalah tidak boleh hanya menjadi agenda rutin dalam laporan evaluasi. Diperlukan target penyelesaian yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Ama dari Fraksi PDIP ini.

Kepercayaan Nasabah Ikut Menjadi Perhatian

Persoalan lain yang turut dipertanyakan Komisi B adalah potensi dampak tingginya NPL terhadap kepercayaan nasabah.

Legislatif mempertanyakan apakah kondisi tersebut berpotensi memengaruhi persepsi masyarakat terhadap kesehatan Bank Jombang, termasuk kemungkinan nasabah menarik dana yang disimpan.

Pertanyaan ini menjadi penting karena kepercayaan masyarakat merupakan salah satu fondasi utama keberlangsungan lembaga perbankan.

Namun, tingginya NPL tidak serta-merta menunjukkan bahwa bank mengalami kesulitan memenuhi kewajiban penarikan dana nasabah. Kondisi tersebut tetap perlu dijelaskan melalui data likuiditas dan kesehatan bank secara menyeluruh.

Penyertaan Modal dan Evaluasi Kepemimpinan

Komisi B juga mempertanyakan kemungkinan pemerintah daerah memberikan tambahan penyertaan modal untuk memperkuat kondisi Bank Jombang.

Terkait hal tersebut, pembahasan belum menghasilkan keputusan. Persoalan penyertaan modal akan dikaji lebih lanjut dan menjadi bagian dari pembahasan DPRD bersama seluruh fraksi sesuai mekanisme yang berlaku. Di sisi lain, evaluasi terhadap jajaran manajemen juga menjadi perhatian.

Dalam pembahasan muncul pandangan bahwa apabila kepemimpinan yang ada tidak mampu menunjukkan perbaikan kinerja, perlu dipertimbangkan figur baru yang memiliki kapasitas, semangat, dan komitmen lebih kuat untuk melakukan pembenahan.

Komisi B DPRD dalam pandangannya, Bank Jombang bukan sekadar entitas bisnis milik pemerintah daerah. Keberadaannya juga membawa tanggung jawab besar dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan mendukung perekonomian daerah. Karena itu, tingginya rasio kredit bermasalah harus menjadi alarm bagi seluruh jajaran pengelola perusahaan.

RDP tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai forum penyampaian laporan triwulanan, melainkan menjadi titik awal pembenahan serius terhadap tata kelola, kualitas kredit, efektivitas penagihan, dan profesionalitas manajemen.

Publik tentu menunggu langkah nyata. Sebab, keberhasilan Bank Jombang tidak cukup diukur dari besarnya aset atau keuntungan yang dilaporkan, tetapi juga dari kemampuannya mengelola risiko, menjaga kepercayaan nasabah, dan mempertanggungjawabkan pengelolaan modal daerah.(gus)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *