Ketua Tim Pendamping KPRI Jombang Sri Surjati : Tim Masih Telusuri Aset, Dana Rp125 M Cukup Besar, Belum Minta Bantuan APH

JOMBANG MEDIA NUSA-ANTARA.com – Kemelut yang membelit Koperasi Pegawai Sejahtera Republik Indonesia (KPRI) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, masih menyisakan sejumlah pertanyaan besar. Terutama menyangkut pengelolaan aset, pertanggungjawaban keuangan, serta kejelasan nasib sekitar 1.500 anggota koperasi.

Di tengah persoalan tersebut, Tim Pendamping Anggota terus melakukan langkah konkret. Salah satunya mengamankan sejumlah dokumen kepemilikan aset tanah milik koperasi, mulai dari Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), hingga dokumen tanah yang masih berupa petok.

Fakta tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Pendamping Anggota Koperasi Sri Surjati, S.S, MSi dalam wawancara langsung dengan media ini di ruang kerjanya, Kantor Setkab Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Jombang Kota, Selasa (3/11/2026).

Lebih jauh Sri menjelaskan, pembentukan tim merupakan amanah Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) pada 1 September 2026. Tim diberi mandat untuk menggali data, menghimpun informasi, serta menelusuri dokumen yang berkaitan dengan sejarah dan pengelolaan koperasi.

“Sebagai amanah dari rapat anggota luar biasa, tim berupaya menggali data, informasi, dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan koperasi. Hasil pelaksanaan tugas tersebut juga sudah kami sampaikan dalam rapat anggota khusus tanggal 20 Oktober kemarin,” ungkap Sri.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian tim adalah keberadaan dokumen kepemilikan aset tanah. Menurut Sri, pengamanan dilakukan bersama pengurus koperasi karena fasilitas penyimpanan dan pengamanan di kantor koperasi dinilai belum memadai. Dokumen-dokumen tersebut kemudian disimpan di tempat yang lebih aman, yakni dalam brankas.

“Secara fisik sertifikat-sertifikat itu sudah aman. Ada yang berupa SHM, SHGB, bahkan masih ada yang berupa petok,” jelasnya.

Langkah pengamanan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya menjaga keberadaan aset koperasi di tengah persoalan yang sedang berlangsung.

Sri mengungkapkan, Tim Pendamping Anggota tidak bekerja sendiri. Dalam menjalankan mandatnya, tim melibatkan sejumlah unsur pemerintah daerah, antara lain Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Inspektorat, Bagian Hukum, BPKAD, serta Bapenda.

Koordinasi tersebut diperlukan untuk mendukung pengumpulan data dan klarifikasi terkait pengelolaan koperasi. Namun, ketika ditanya mengenai keterlibatan aparat penegak hukum (APH), Sri mengakui bahwa hingga saat ini tim belum melakukan koordinasi maupun melibatkan unsur tersebut.

Sri yang juga menjabat Staf Ahli Setkab Jombang ini menegaskan, tim yang dibentuk merupakan Tim Pendamping Anggota dengan mandat sebagaimana diputuskan dalam RALB.

Angka Rp125 Miliar Jadi Perhatian Serius

Persoalan KPRI Jombang semakin menyita perhatian ketika muncul angka sekira Rp125 miliar yang berkaitan dengan kemelut pengelolaan koperasi.
Sri tidak menampik bahwa angka tersebut merupakan nilai yang sangat besar dan patut mendapatkan perhatian serius.

Ia juga memahami bahwa persoalan tersebut menyangkut kepentingan banyak anggota yang selama ini menaruh kepercayaan terhadap koperasi.

Kendati demikian, proses penelusuran masih berjalan. Karena itu, diperlukan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut dan mendalam untuk mengetahui secara pasti kondisi aset, keuangan, serta pertanggungjawaban pengelolaannya.

Dalam proses pengumpulan informasi, Tim Pendamping Anggota telah melakukan wawancara, klarifikasi, serta meminta dokumen kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan koperasi.
Pihak tersebut meliputi pengurus, pengawas, hingga karyawan.

Menurut Sri, proses klarifikasi belum sepenuhnya selesai dan masih terus berlangsung guna memperoleh gambaran yang lebih utuh.

Menariknya, ketika ditanya apakah tim telah meminta bantuan lembaga appraisal atau penilai independen untuk menghitung nilai aset maupun potensi kerugian koperasi, Sri menyatakan bahwa langkah tersebut belum dilakukan.

“Belum,” jawabnya.

Artinya, hingga wawancara berlangsung, belum terdapat hasil penilaian independen yang dapat dijadikan acuan untuk memastikan nilai aset maupun besaran potensi kerugian koperasi.

Sri bahkan mengungkapkan bahwa koperasi tersebut sudah ada sejak dirinya mulai menjadi CPNS sekira Tahun 1996. Dengan jumlah anggota yang diperkirakan mencapai 1.500 orang, kemelut yang terjadi bukan persoalan kecil. Ada kepentingan ekonomi dan kepercayaan ribuan anggota yang harus mendapatkan kepastian.

Kini, publik menunggu hasil kerja Tim Pendamping Anggota. Bukan hanya soal keamanan sertifikat tanah, melainkan juga transparansi pengelolaan aset, kejelasan aliran keuangan, serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang selama ini diberi mandat mengelola koperasi.

Sebab, koperasi dibangun atas dasar kepercayaan dan kebersamaan. Ketika kepercayaan itu terguncang, keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditawar.

Penelusuran yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan diharapkan mampu menjawab berbagai pertanyaan anggota sekaligus mengungkap duduk perkara kemelut KPRI Jombang secara terang.

Sementara itu, kemelut di tubuh koperasi yang belum tuntas ini, pihak aparat penegak hukum (APH) Kejari Jombang mengutip berita di sejumlah media online yang kredibel, pihak APH Kejari Jombang masih mempelajari, mendalami dan mengumpulkan bahan keterangan dari sejumlah pengurus KPRI Sejahtera. (gus)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *