Operasi Sarang Narkoba, Polres Jombang Ungkap 41 Kasus Narkoba selama 3 Bulan, 51 Orang Jadi Tersangka

JOMBANG MEDIA NUSA-ANTARA. com-Dalam rangka memutus rantai peredaran Narkoba di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, terus digencarkan Operasi oleh Satresnarkoba Polres Jombang. Operasi ini membuahkan hasil signifikan sepanjang jalannya operasi penindakan kasus narkotika.

Sepanjang bulan Juli hingga September 2026, Polres Jombang mencatat keberhasilan besar dengan membongkar sebanyak 41 kasus tindak pidana narkoba.

Pengungkapan ini merupakan hasil dari Operasi Sarang Narkoba dan serangkaian penyelidikan secara intensif yang menyasar berbagai wilayah rawan di Kabupaten Jombang.

Dalam Konferensi pers yang digelar di Graha Bhakti Bhayangkara Mapolres Jombang, Senin (26/10/2026), seluruh barang bukti dipamerkan. Dari total puluhan kasus yang diproses, jajaran Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengamankan sebanyak 51 orang tersangka.

Selain menangkap puluhan tersangka, polisi menyita puluhan ribu butir pil obat keras berbahaya (okerbaya), serta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan tanaman ganja.

Kapolres Jombang, AKBP Dr. H. Yanto Mulyanto P, S.H., S.I.K., M.H., M.Si.,, menyebutkan bahwa grafik pengungkapan kasus paling tinggi tercatat pada awal triwulan, yakni di bulan Juli.

“Pada Juli kami menangani 17 laporan polisi dengan 20 tersangka. Bulan Agustus ada 15 laporan dengan 19 tersangka, lalu September menurun jadi sembilan laporan dan 11 tersangka,” terangnya

Dari akumulasi pengungkapan tersebut, total barang bukti yang disita meliputi 80,18 gram sabu-sabu, 12,18 gram ganja, serta 51.166 butir pil okerbaya.

Berdasarkan data peta tempat kejadian perkara (TKP), Kecamatan Mojoagung mencatatkan angka pengungkapan tertinggi dibanding wilayah lain, yakni mencapai delapan titik lokasi.

Disusul oleh Kecamatan Jogoroto di posisi kedua dengan tujuh TKP, serta Kecamatan Jombang Kota dan Diwek yang masing-masing menyumbang enam lokasi peredaran.

Sebaran kasus juga menjangkau area lain seperti Perak dan Sumobito masing-masing tiga TKP, Tembelang dua TKP, hingga area perbatasan Purwoasri Kediri serta kecamatan terluar lainnya.

Dari profil para tersangka, polisi mencatat mayoritas pelaku berada di usia produktif 25 hingga 64 tahun dengan total 42 orang.

Sementara dari aspek latar belakang, mayoritas tersangka berstatus sebagai pekerja swasta dan berpendidikan tingkat SMA yang tergiur keuntungan instan dari jaringan gelap.

Pemetaan komprehensif ini menjadi acuan strategis bagi kepolisian untuk makin memperketat pengawasan di titik-titik rawan peredaran barang terlarang tersebut.

“Kami akan terus melakukan penindakan dan tidak berhenti di sini, demi menjaga kondusivitas keamanan dan mewujudkan Kabupaten Jombang yang bersih dari narkoba,” Pungkas Kapolres.(gus/*)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *