DLH Jombang Tegaskan Tak Ada Penyimpangan BBM di TPA Banjardowo, Soal RAB Silakan Kirim Surat ke PPID

​JOMBANG MEDIA NUSA-ANTARA. com- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang terus memperkuat langkah strategis dalam menangani persoalan sampah di wilayahnya. Tidak hanya berfokus pada layanan pengangkutan di hilir, DLH kini menggencarkan edukasi kepada masyarakat untuk membudayakan pemilahan sampah serta pemanfaatannya melalui bank sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang Miftahul Ulum melalui
​Sekretaris DLH M Amin Kurniawan, menjelaskan bahwa konsep pengolahan sampah kini didorong agar tidak lagi berakhir dengan pola kumpul-angkut-buang. Setiap pengajuan permohonan layanan pengangkutan sampah baru dari desa kini dihentikan sementara waktu (stop sementara) guna memaksimalkan pengurangan sampah dari sumbernya.

​”Kami sekarang giatkan untuk pengolahan sampah berbasis sumber. Artinya dengan mendorong pemilahan sampah, bank sampah, dan TPS3R. Kalau desa membangun TPS3R, harus dipastikan ada kelompok pengelola yang melakukan reduksi sampahnya di TPS3R tersebut,” ujar Amin Kurniawan ditemui media ini di kantornya, baru-baru ini.

​Saat ini, lanjut dia, DLH Jombang mencatat ada sekitar 30-an titik TPS3R yang lokasinya akan terus dioptimalkan. Langkah ini berjalan selaras dengan upaya mengurangi volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

​Amin tidak memungkiri bahwa salah satu kendala terbesar dalam pengelolaan TPA adalah tingginya biaya operasional. Secara rata-rata, kebutuhan biaya operasional TPA mencapai sekitar Rp110.000 per ton sampah. Biaya tersebut mencakup pemeliharaan alat berat, pasokan listrik untuk instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang beroperasi 24 jam, serta tenaga kerja.

​”Semakin banyak tonase sampah yang diolah di TPA, biayanya akan semakin besar. Kalau saya bilang masuk ke TPA ini seperti uang yang dibuang, karena sebenarnya sampah bisa dipilah dan dikelola dengan baik sejak dari rumah dan bernilai ekonomis,” terangnya.

Saat disinggung dugaan penyimpangan BBM jenis solar dalam operasional di TPA Banjardowo, pihaknya menegaskan informasi mengenai dugaan praktek penyalagunaan BBM jenis solar yang dilakukan pekerja bagian transportasi di TPA Banjardowo, sejauh ini tidak ditemukan adanya pelanggaran yang dimaksud.

” Informasi itu perlu diklarifikasi dulu. Kami tegaskan tidak ada penyimpangan BBM jenis solar. Kami pastikan pengawasan penggunaan BBM untuk kepentingan operasional kendaraan di TPA Banjardowo ketat. Semua ada laporannya, karena kami ada kerjasama resmi dengan pihak SPBU.  Tolong informasikan ke kami kalau ada bukti kuat,” tegas Amin.

Ditanya lagi soal RAB pengadaan BBM untuk operasional transportasi di TPA Banjardowo, Amin enggan menjelaskan secara detail. Meski begitu, pihaknya mengatakan, soal RAB pengadaan BBM silakan kirim surat resmi ke PPID. “Kalau minta RAB-nya silakan kirim surat ke PPID,” tegasnya.

Amin menjelaskan terkait penanganan dan pengelolaan sampah,​ selain faktor biaya, tantangan lain yang dihadapi adalah perilaku masyarakat dalam memilah sampah yang belum sepenuhnya berjalan optimal. DLH Jombang terus mengintensifkan edukasi agar kesadaran membuang sampah pada tempatnya dan memilah sampah organik serta anorganik dapat membudaya di tengah masyarakat.

​Progres Kerja Sama RDF dan Penegakan Regulasi

​Sebagai solusi jangka panjang mengatasi overkapasitas TPA—yang usia pakainya diperkirakan tinggal 5 hingga 7 tahun lagi—DLH Jombang menargetkan sistem Refuse Derived Fuel (RDF) dapat beroperasi maksimal pada tahun 2027. Saat ini, pihak DLH tengah berproses melakukan komunikasi bertahap dengan sejumlah pihak swasta guna merealisasikan pengelolaan sampah berbasis RDF.

​Terkait penegakan aturan bagi pelanggar, Amin menyebutkan bahwa regulasi berupa peraturan daerah (perda) sebenarnya telah tersedia. Namun, penegakan hukum di lapangan masih berfokus pada sanksi administratif dan pembinaan sosial.

​”Selama ini sanksinya lebih banyak ke administratif seperti surat teguran dan pembinaan bagi desa atau pihak yang belum mengelola sampah dengan baik. Sifatnya masih pembinaan sosial, belum sampai pada tahap penerapan denda.”tandas Amin.

​Pihaknya menegaskan bahwa penyelesaian sampah yang ideal harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari hulu, tengah, hingga hilir. Peran pemerintah desa melalui optimalisasi TPS3R dan kesadaran masyarakat dalam memilah sampah menjadi kunci utama agar beban di TPA dapat terus dikurangi.(gus)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *