JOMBANG MEDIA NUSA-ANTARA. com- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang memastikan pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di Jombang masih berada dalam kondisi yang terkendali. Dengan luas area mencapai 39 hektare, infrastruktur pengolahan sampah ini dirancang siap melayani kebutuhan masyarakat hingga beberapa tahun ke depan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang Miftahul Ulum melalui Sekretaris DLH Kabupaten Jombang, Amin Kurniawan, menjelaskan bahwa kawasan TPA terbagi menjadi beberapa zona fungsi yang spesifik.
Zona-zona tersebut meliputi jembatan timbang, area gedung perkantoran, fasilitas sorting (pemilahan) dan kompos, hingga zona penimbunan akhir atau landfill.
“Luas zona landfill di TPA baru kita saat ini sekitar 4,5 hektare. Dengan proyeksi pelayanan penduduk, daya tampungnya diperkirakan masih mencukupi hingga 5 sampai 7 tahun ke depan,” ujar Amin Kurniawan saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (12/10).
Ia menambahkan, TPA Jombang tergolong baru karena baru selesai dibangun oleh Kementerian PUPR pada tahun 2022 lalu. Dari sisi kapasitas maupun sarana prasarana, fasilitas ini dinilai masih sangat memadai untuk menopang volume sampah harian.
Volume Sampah Harian dan Operasional Armada
Saat ini, volume sampah yang masuk ke TPA Jombang tercatat berada di angka 180 ton per hari. Angka tersebut disumbang dari mobilitas sekitar 135 ritasi truk yang keluar-masuk setiap harinya.
Amin menyebutkan bahwa sebagian besar sampah yang masuk didominasi oleh sampah rumah tangga, termasuk layanan dari desa, pemukiman, perkantoran, hingga pondok pesantren. Sementara itu, sampah khusus dari industri dipastikan tidak masuk ke TPA ini.
Untuk mendukung kelancaran pengangkutan, DLH Jombang mengoperasikan 22 unit armada aktif yang terdiri dari kompektor, arm roll, dan dump truck. Guna mempercepat peningkatan layanan titik Tempat Penampungan Sementara (TPS), DLH juga memproyeksikan penambahan armada truk secara berkala untuk menjangkau wilayah desa yang cakupannya saat ini masih di kisaran 30 hingga 40 persen.
Terkait metode pengelolaan, DLH Jombang berkomitmen menjalankan aturan ketat dari pemerintah pusat dengan menerapkan sistem control landfill atau sanitary landfill. Penimbunan tanah secara periodik dilakukan untuk menutup tumpukan sampah guna menghindari sanksi administratif dan menjaga kelestarian lingkungan.
Selain itu, pengelolaan air lindi (cairan sampah) juga telah terintegrasi dengan baik. Air lindi yang dihasilkan dari tumpukan sampah dipastikan diolah terlebih dahulu melalui instalasi khusus di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) TPA sebelum diuji secara berkala setiap bulannya.
Untuk penanganan gas metan, DLH telah memasang pipa pengolahan gas metan (flare system). Jika sebelumnya gas metan sempat disalurkan kepada warga sebagai alternatif pengganti LPG, kini sistem pembakaran langsung (flaring) diterapkan untuk pemanfaatan internal.
Menanggapi keluhan warga sekitar terkait potensi bau, Amin mengakui bahwa jarak ideal TPA yang seharusnya 500 meter hingga 1 kilometer dari pemukiman kerap bergeser akibat semakin dekatnya kawasan perumahan warga.
Meski demikian, DLH selalu bersikap terbuka dan sigap melakukan penanganan cepat. Ketika proses penataan timbulnya bau akibat pengerukan sampah lama atau faktor cuaca hujan, petugas langsung bergerak melakukan penyemprotan menggunakan eco-enzym dan bahan kimia khusus untuk meminimalisir aroma tidak sedap.
”Kami juga senantiasa menjaga hubungan baik dengan para pemulung yang beraktivitas di sekitar TPA. Sebanyak 20 hingga 25 orang pemulung terus kami bina, dengan fokus utama pada aspek keselamatan kerja (K3) agar mereka tetap aman selama beraktivitas di area operasional,” pungkasnya.(gus)

















