JOMBANG MEDIA NUSA-ANTARA. com- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Jombang menggelar sosialisasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan tata cara pengajuan Bantuan Dana Hibah untuk organisasi masyarakat serta lembaga pada Tahun Anggaran Perubahan APBD (PAPBD) 2026 di ruang aula Kantor Bankesbangpol Jombang Kota, Rabu (7/10/2026).
Dalam sosialisasi tersebut, pihak Bakesbangpol turut menghadirkan perwakilan dari Kantor Pajak untuk memberikan pemahaman mengenai kewajiban perpajakan bagi para penerima manfaat.
Sekretaris Bakesbangpol Kabupaten Jombang, Tony Prasetyo, menegaskan pentingnya komitmen penerima hibah dalam menjaga akuntabilitas keuangan daerah, baik dari sisi administrasi maupun perpajakan.
”Kami harapkan terkait dengan bantuan hibah ini ada tertib administrasi, dan juga terkait perpajakan harus dibayarkan sesuai dengan kewajiban kita selaku warga negara yang baik,” ujar Tony saat diwawancarai usai kegiatan.
Menanggapi kekhawatiran sebagian penerima hibah terkait rumitnya penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), Tony menyampaikan bahwa pihak Bakesbangpol terbuka untuk memberikan pendampingan secara langsung.
”Setiap lembaga memang memiliki kemampuan yang berbeda-beda. Informasi terkait persyaratan dan administrasi kini sudah bisa diakses secara daring. Namun, kami dari Bakesbangpol juga siap membantu dan mendampingi jika ada hal-hal yang belum dipahami,” jelasnya.
Pada tahun anggaran perubahan 2026 ini, alokasi dana hibah yang disalurkan melalui Bakesbangpol Jombang mencapai sekitar Rp1,365 miliar.
Terkait berkas proposal baru yang telah masuk namun belum terealisasi, Tony menjelaskan bahwa seluruh pengajuan harus melalui proses verifikasi dan evaluasi administrasi secara ketat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, sejumlah calon penerima bantuan dana hibah APBD-P 2026 yang hadir dalam sosialisasi terlihat gembira mendapat kepastian bantuan dana hibah untuk organisasi dan lembaga. Mereka tampak antusias mengikuti arahan dari pegawai Bankesbangpol dan Kantor Pajak Pratama Jombang terkait mekanisme pembuatan LPj dan RAB Dana Hibah Organisasi dan Lembaga yang akan dikucurkan paling lambat akhir tahun APBD-P 2026. (gus)

















