JOMBANG MEDIA NUSA-ANTARA.com – Ketua Serikat Pekerja Parbumusi Kabupaten Jombang, Subagyo, menyampaikan sejumlah catatan kritis dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang akan dilakukan PT SGS yang berlangsung dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD, Kamis (15/6/2026) siang.
Menurutnya, komunikasi terbuka antara perusahaan, pekerja, dan pemerintah menjadi kunci untuk menghindari gejolak hubungan industrial.
Dalam forum tersebut, Ust H Subagyo, SH, mengaku mempertanyakan kebijakan perusahaan yang sebelumnya melakukan pengurangan pekerja, namun di saat yang sama masih menggunakan tenaga kerja mitra. Kondisi itu dinilai menimbulkan pertanyaan di kalangan pekerja mengenai arah kebijakan perusahaan dalam melakukan efisiensi.
Ia menegaskan bahwa serikat pekerja pada prinsipnya menolak PHK apabila masih terdapat langkah lain yang dapat ditempuh untuk mempertahankan tenaga kerja. Menurutnya, pekerja bukan sekadar angka dalam laporan perusahaan, melainkan individu yang memiliki tanggung jawab terhadap keluarga dan kehidupan sosialnya.

“Kami berharap semua persoalan bisa dibicarakan secara terbuka. Kalau memang ada kesulitan perusahaan, mari duduk bersama mencari solusi. Jangan sampai PHK menjadi pilihan pertama,” lantang Subagyo dalam forum tersebut.
Meski demikian, Subagyo mengakui bahwa perusahaan tentu memiliki pertimbangan bisnis dan operasional yang harus dijaga agar tetap berjalan. Karena itu, apabila PHK benar-benar menjadi langkah terakhir yang tidak dapat dihindari, maka seluruh proses harus dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku serta menjamin hak-hak pekerja.
Tak hanya itu, Subagyo mensinyalir ada upaya alih daya dengan sistem baru berupa kemitraan yang akan dilakukan perusahaan PT SGS ini.
Kader NU ini mengingatkan bahwa alasan efisiensi harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap kebijakan pengurangan tenaga kerja, katanya, wajib dilakukan secara transparan serta melalui prosedur yang telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.
Selain menyoroti persoalan PHK, Subagyo turut menyampaikan berbagai aspirasi pekerja yang selama ini menjadi perhatian serikat, termasuk kebutuhan fasilitas pendukung di sekitar kawasan perusahaan. Salah satunya terkait penerangan jalan yang dinilai penting untuk keselamatan pekerja saat berangkat maupun pulang kerja.
“Menurut kami, pemerintah daerah juga memiliki peran strategis dalam memfasilitasi penyelesaian persoalan ketenagakerjaan sekaligus mendukung penyediaan infrastruktur yang dibutuhkan para pekerja,” ujar Subagyo memberikan solusi.
Dalam kesempatan yang sama, ia menyinggung persoalan komponen pengupahan, khususnya terkait uang makan yang menurutnya perlu memiliki kejelasan status dalam struktur dan skala upah agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran antara pekerja dan perusahaan.
Mengakhiri penyampaiannya, Subagyo berharap seluruh pihak dapat mengedepankan dialog dan musyawarah untuk mencari jalan keluar terbaik. Ia menegaskan bahwa tujuan utama serikat pekerja bukan menciptakan konflik, melainkan memastikan keberlangsungan usaha perusahaan tetap terjaga tanpa mengabaikan hak dan kepentingan pekerja.
“Harapan kami sederhana, perusahaan tetap berjalan, pekerja tetap terlindungi, dan semua keputusan diambil melalui komunikasi yang baik serta sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.(gus)

















