JOMBANG, MEDIA NUSA-ANTARA. Com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang terus mengintensifkan penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait penataan dan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL), khususnya di kawasan zona merah seperti Alun-alun dan Jalan KH Ahmad Dahlan, Kabupaten Jombang.
Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang H Purwanto menegaskan, aturan mengenai PKL sejatinya sudah jelas, baik dalam Perda maupun kebijakan turunan berupa Surat Keputusan (SK) Bupati tentang penetapan zona merah.
“Di dalam Perda sudah diatur terkait penertiban, penataan, hingga pemberdayaan PKL. Kemudian ditindaklanjuti dengan SK Bupati terkait zona merah.

Jadi, kawasan alun-alun dan sekitarnya, termasuk Jalan KH Ahmad Dahlan, harus steril dari aktivitas PKL, asongan, dan sejenisnya,” ujar Purwanto ditemui media ini, di ruang kerjanya, Kantor Setkab Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Senin (20/4/2026).
Menurutnya, kawasan tersebut diperuntukkan sebagai ruang publik yang nyaman bagi masyarakat untuk berolahraga, berekreasi, serta berkegiatan tanpa gangguan.
Upaya penertiban, lanjutnya, tidak dilakukan secara mendadak. Pemerintah daerah telah melakukan berbagai tahapan, mulai dari sosialisasi, imbauan, hingga pendekatan persuasif kepada para PKL.
“Bahkan sebelum penertiban dilakukan, kami sudah melakukan komunikasi publik selama beberapa hari bersama Kominfo dan OPD terkait, agar masyarakat mengetahui bahwa area tersebut merupakan zona larangan,” lanjut Purwanto menjelaskan.
Dalam pelaksanaannya, kata dia lagi, Satpol PP menjadi ujung tombak penertiban di lapangan, didukung oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perdagangan, serta Dinas Koperasi dan UMKM.
Namun demikian, ia mengakui dinamika di lapangan masih menjadi tantangan tersendiri. Sejumlah PKL kerap kembali berjualan setelah dilakukan penertiban.
“Ini yang menjadi tantangan. Saat ditertibkan mereka mundur, tapi setelah petugas pergi, sebagian kembali lagi. Karakter seperti ini memang perlu penanganan yang konsisten,” ungkapnya.
Pihaknya menegaskan, terkait potensi gugatan hukum dari para PKL, hingga saat ini belum ada laporan yang masuk. Meski demikian, sempat terjadi insiden di lapangan saat penertiban berlangsung.
“Pernah ada anggota kami yang mengalami kekerasan saat penertiban. Itu sempat diproses hukum, meskipun akhirnya diselesaikan melalui restorative justice,” terangnya.
Di sisi lain, respons masyarakat terhadap penertiban tersebut dinilai sangat positif. Warga merasakan langsung manfaat dari tertibnya kawasan alun-alun sebagai ruang publik.
“Masyarakat yang menggunakan alun-alun merasa lebih nyaman, bersih, dan tertib untuk berolahraga maupun berkumpul bersama keluarga,” kata Purwanto yang akrab disapa Pak Gempur ini.
Sebagai bentuk penegasan, katanya, pemerintah juga telah memasang penanda atau papan informasi zona merah di sejumlah titik. Meski belum mencantumkan secara detail sanksi hukum, keberadaan tanda tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat.
Pemerintah menegaskan bahwa penertiban ini bukan untuk menghambat aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan untuk menata agar lebih tertib sesuai aturan.
“Kami tidak melarang berjualan. Silakan tetap berusaha, tetapi di lokasi yang memang diperbolehkan,” tegasnya.
Selain PKL, perhatian juga diarahkan pada keberadaan anak jalanan (anjal), gelandangan, dan pengamen yang dinilai mengganggu ketertiban serta estetika kota.
Gempur menekankan, penanganan harus dilakukan secara humanis, persuasif, dan edukatif, namun tetap tegas dan konsisten.
“Kalau dulu kawasan ini bisa tertib dan bersih, maka sekarang pun harus bisa. Kuncinya adalah konsistensi dalam penegakan aturan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Pemkab Jombang kini memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menjaga ketertiban serta kenyamanan ruang publik bagi masyarakat.
Sementara itu, Kasatpol PP Pemkab Jombang Samsudi dikonfirmasi terpisah terkait penegakkan perda penertiban PKL dari zona merah wilayah Pendopo Bupati, Alun-alun dan kawasan di sekitarnya, mengatakan, berdasarkan aturan yang ada yakni Perbub No 26/2022 dan SK Bupati No 41 menjadi pedoman dalam melaksanakan penertiban bersama unsur teknis terkait lainnya mulai 10 April 2026 lalu, hingga terus berkelanjutan agar kawasan Zona Merah yang sudah bersih dari para PKL menjadi nyaman, sejuk dan aman bagi warga yang memanfaatkan kawasan itu untuk rekreasi, olaraga ringan dan bersantai sebagai fasilitas ruang publik. (gus)

















