JOMBANG MEDIA NUSA-ANTARA. Com– Pemerintah daerah menegaskan bahwa Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) merupakan sisa anggaran dari APBD tahun sebelumnya yang tidak terpakai dan tidak bisa langsung digunakan tanpa melalui mekanisme APBD Perubahan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Jombang, Jatim, Hadi Atmaji dalam wawancara terkait pengelolaan anggaran daerah dan realisasi program OPD Tahun Anggaran 2026 yang kini mulai berjalan.
“SILPA itu adalah sisa anggaran APBD 2025 yang tidak terpakai. Dana tersebut tetap berada di kas negara dan tidak digunakan selama APBD murni 2026 berjalan,” tandas Atmaji kepada media ini, di ruang kerjanya, Kantor DPRD, kemarin siang.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD ini menjelaskan, anggaran yang tidak terlelang atau tidak terealisasi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga akhir tahun otomatis menjadi SILPA. Dana tersebut baru bisa dimanfaatkan kembali setelah dimasukkan ke dalam APBD Perubahan 2026.
“Untuk menggunakan SILPA harus melalui mekanisme APBD perubahan. Tidak bisa langsung dipakai di APBD murni,” tegasnya.
Terkait besaran nilai SILPA, lanjut ketua DPC PKB Jombang ini, hingga saat ini belum dapat dipastikan karena masih menunggu penghitungan resmi setelah proses APBD Perubahan selesai.
“Nilai pastinya baru akan diketahui setelah seluruh perhitungan rampung dalam APBD perubahan,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa sumber pembiayaan APBD Perubahan berasal dari beberapa faktor, di antaranya tambahan transfer daerah dari pemerintah pusat serta SILPA APBD tahun sebelumnya.
Menanggapi isu dugaan penyimpangan atau “markup” anggaran untuk pembiyaan proyek-proyek fisik, Hadi Atmaji mempersilakan pihak yang memiliki bukti untuk menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme pengawasan.
“Kalau ada bukti, silakan ditindaklanjuti. Itu bagian dari fungsi pengawasan,” ujarnya.
Sementara itu, terkait pelaksanaan kegiatan OPD di awal Tahun 2026, ia menjelaskan bahwa sebagian OPD masih menunggu Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sebagai dasar hukum pelaksanaan kegiatan.
“Kegiatan rutin sudah berjalan, namun untuk program-program tertentu, terutama yang nilainya di atas Rp200 juta, harus melalui mekanisme lelang,” jelasnya.
Proses lelang tersebut dilakukan oleh unit dan dinas terkait, bukan langsung oleh OPD pelaksana. OPD baru dapat menjalankan kegiatan setelah proses pengadaan selesai sesuai ketentuan.
“Semua ada mekanismenya dan harus dipatuhi,” pungkasnya.
Sementara itu, media ini konfirmasi terkait dana SILPA APBD TA 2025, inventarisasi aset dan penyerapan anggaran untuk program pembangunan kepada Kepala Dinas BPKAD Pemkab Jombang Nashrul belum mendapat jawaban konkret.
Sekretaris DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Jombang Ratno Hadi Siswanto menyayangkan sejumlah pejabat yang dinilai lamban dalam merespon konfirmasi terkait kepentingan informasi dan pelayanan publik. Seharusnya pejabat publik itu cepat tanggap dan peduli jika yang dikonfirmasikan mengenai tupoksi dan tanggungjawabnya selaku pejabat publik yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik, misalnya informasi yang dibutuhkan masyarakat mengenai pelayanan dan pembangunan.

“Masih ada saja pejabat yang mengindar saat ditemui atau dikofirmasi lewat telepon tak segera dijawab. Anda itu pejabat, yang diberikan amanah. Anda boleh mengabaikan, tapi Anda takkan mampu menyelesaikan persoalan serius ketika menghadapi arus utama informasi yang membutuhkan bantuan. Saat ini eranya sudah sangat jauh beda, perkembangan dan kemajuan teknologi informasi takkan mampu kita bendung,” singgung Hadi yang juga ketua LSM Bangkit Jombang ini tanpa menyebut siapa nama pejabat yang dimaksud itu.
Hadi menambahkan, buruknya komunikasi sejumlah pejabat di Jombang dengan media massa menjadi preseden buruk bagi kelangsungan membangun sinergitas dan kolaborasi dalam mewujudkan program pembangunan yang adil, makmur dan sejahtera. “Jadi, perlu kami pertanyakan integritas, azas transparansi dan akuntabilitas pejabat,” kritik Hadi.
Untuk diketahui, APBD Tahun Anggaran 2025 Kabupaten Jombang total anggaran mencapai Rp2,77 triliun. Kinerja keuangan Pemkab Jombang menunjukkan hasil positif, dengan realisasi serapan anggaran yang tercatat telah mencapai 92,03 persen pada akhir tahun 2025 lalu. APBD ini berfokus pada transisi pembangunan jangka menengah 2024-2026.
Sementara itu, APBD Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2026 ditetapkan senilai Rp 2,7 triliun, dengan fokus utama pada sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Rancangan awal sempat memproyeksikan defisit Rp 109,56 miliar yang rencananya ditutup melalui SiLPA 2025 dan pinjaman daerah. Anggaran 2026 juga di antaranya mencakup insentif bagi RT/RW sebesar Rp 5 juta per tahun. (gus)

















