Dugaan TKA Ilegal di Jombang, Disnaker Tegaskan Pengawasan TKA Kewenangan Provinsi, Minta Laporan Resmi Jika Ada Pelanggaran

JOMBANG MEDIA NUSA-ANTARA. Com – Isu keberadaan tenaga kerja asing (TKA), kepatuhan perusahaan terhadap Upah Minimum Kabupaten (UMK), serta pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi perhatian publik di Kabupaten Jombang. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang Isawan Nanang memberikan penjelasan terkait kewenangan, pengawasan, dan langkah yang dilakukan pemerintah daerah.

Kepala Disnaker Kabupaten Jombang Isawan menegaskan, pengawasan tenaga kerja asing merupakan kewenangan pemerintah provinsi, sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan. Sementara pemerintah kabupaten berperan dalam aspek pembinaan dan fasilitasi perusahaan.

“Untuk TKA, pengawasan itu berada di provinsi. Namun jika perusahaan mengajukan izin dan terdata, maka kami di kabupaten melakukan pembinaan. Jadi bukan berarti kami tidak melakukan apa-apa,” jelasnya saat audiensi dengan Tim Media IWOI Kabupaten Jombang di ruang rapat, Kantor Disnakertrans, Jl KH Wahid Hasyim, Kamis (15/1/2026) siang.

Lebih jauh Isawan menjelaskan, menanggapi informasi lapangan terkait dugaan TKA yang bekerja secara tidak resmi, termasuk pola kerja hingga larut malam serta adanya kekhawatiran deportasi jika melapor, Disnaker Jombang menyatakan hingga saat ini belum menerima laporan resmi.

“Kalau memang ada TKA yang bekerja secara ilegal, tentu itu menjadi persoalan serius. Bukan hanya ketenagakerjaan, tetapi juga berdampak pada ketertiban hukum dan potensi kehilangan pajak daerah. Namun sampai hari ini, kami belum menerima laporan resmi terkait hal tersebut,” tandasnya.

Disnaker pun, kata dia, membuka ruang bagi masyarakat, pekerja maupun media untuk menyampaikan laporan yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan agar dapat ditindaklanjuti bersama instansi berwenang, termasuk pemerintah provinsi.

Mengenai UMK, tegasnya, wajib dipatuhi perusahaan
terkait kepatuhan perusahaan terhadap UMK, Disnaker menegaskan bahwa Upah Minimum Kabupaten yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur bersifat wajib, bukan sekadar angka anjuran.

“UMK itu wajib dipatuhi. Jika masih ada perusahaan yang membayar di bawah ketentuan, itu jelas pelanggaran. Namun mekanisme pengawasan dan penindakannya berada di ranah pengawas ketenagakerjaan provinsi,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila terdapat perusahaan yang belum mampu memenuhi UMK, terdapat mekanisme resmi seperti penangguhan upah yang harus diajukan sesuai prosedur. Tanpa mekanisme tersebut, perusahaan tetap diwajibkan membayar sesuai UMK yang berlaku. Karena itu, pihaknya membuka posko pengaduan bila ada pengusaha dan para pekerja merasa keberatan atas besaran penetapan UMK 2026.

Kemudian menjelang Ramadan, Disnaker mengingatkan kewajiban THR
menjelang bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri, pihaknya juga mengingatkan seluruh perusahaan di Kabupaten Jombang agar membayarkan THR kepada pekerja sesuai ketentuan.

“THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.
“Setiap tahun memang selalu muncul dinamika terkait THR. Kami berharap tahun ini perusahaan lebih patuh. Jika ada pelanggaran, pekerja bisa melapor melalui kanal pengaduan resmi,” katanya.

Pihaknya mengakui, kewenangan pemberian sanksi terhadap perusahaan yang melanggar juga berada di pengawas ketenagakerjaan provinsi. Meski demikian, pemerintah kabupaten tetap berperan dalam memfasilitasi aduan dan melakukan pembinaan awal.

“Kami tidak ingin masalah THR hanya ramai di permukaan tanpa penyelesaian. Maka kami dorong agar pelaporan dilakukan secara resmi, sehingga bisa ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Dalam audiensi tersebut, Isawan didampingi Sekretaris Dinas Hj Siti M dan sejumlah kepala bidang (kabid), dari DPD IWOI Jombang Agus Pamuji (ketua), Ratno Hadi S (sekretaris) dan Abu Bakar Sidik (koordinator bidang). (gus)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *