Bukan Gertak Sambal, Ketua LSM FRMJ Fatah Serius Kawal Kasus IPAL Murong ke Jalur Hukum, Sayangkan Perubahan SPPT PBB 7 Warga tanpa Persetujuan

JOMBANG MEDIA NUSA-ANTARA. Com-Bukan gertak sambal, Ketua LSM Front Reformasi Masyarakat Jombang (FRMJ) Joko Fatah Rokim mengaku serius mengawal rencana proyek IPAL Komunal di Dusun Murong, Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto yang diduga kuat bermasalah ke jalur hukum.

Pasalnya, SPPT PBB 7 warga korban penyerobotan tanah berubah tanpa persetujuan pemiliknya. Fakta di lapangan terdapat perubahan data pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik 7 warga korban yang diduga kuat diserobot oleh oknum aparat Pemerintahan Desa (pemdes) Murong Santren, Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.

Menurut korban, penyerobotan tanahnya itu terkait rencana proyek kolam penampungan Instalasi Pengelolaan Limbah (IPAL) B3 oleh Pemdes Mayangan bekerjasama dengan Dinas PUPR dan DLH Jombang.

SPPT Tahun 2024 tercatat seluas 1.720 meter persegi, namun belakangan SPPT Tahun 2025 luasnya justru berkurang menjadi 1.667 meter persegi, tanpa adanya permohonan perubahan dari pemilik sah tanah.

“Padahal tanah tersebut sudah ada yang bersertifikat dan sebagian lainnya masih PPAT dari kantor Kecamatan Jogoroto,” ungkap Nur Sholeh dan H. Saifulloh, dua di antara pemilik tanah.

Warga pemilik tanah yakni Nur Sholeh, Nur Indayati, Tribowo, H. Saifulloh Wariman, Tamin, dan Mainunah juga mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari oknum perangkat desa, terutama setelah kasus tersebut diberitakan media.

“Percuma lapor ke mana-mana, karena semua sudah ditutupi,” ujar mereka mengutip ucapan oknum pemdes dengan nada kecewa.

Perubahan data SPPT tanpa persetujuan pemilik dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. SPPT sendiri merupakan dokumen administratif resmi yang memuat kewajiban pajak atas objek tanah dan bangunan.

“Nomor Objek Pajak (NOP) itu sifatnya tetap dan tidak berubah dalam waktu lama. Sedangkan perubahan subjek pajak (nama pemilik) harus melalui prosedur mutasi atau balik nama yang sah,” terang salah satu korban.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, salah seorang petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang membuka data melalui perangkat kerjanya. Ia menyebut, perubahan SPPT dilakukan atas pengajuan pihak Desa Mayangan pada Tahun 2024.

“Soal pemilik tanah tidak mengajukan perubahan, kami tidak tahu. Itu urusan desa,” katanya singkat.

Mantan Sekretaris Desa Mayangan, Muhajiri, saat ditemui di Kantor Kecamatan Jogoroto mengatakan, dasar perubahan tersebut mengacu pada buku kretek desa atau peta blok.

“Dasarnya buku kretek itu. Kalau tidak ada dasar, ya kami tidak berani. Kalau sekarang ada klaim dari BBWS, ya kami juga tidak tahu. Kan di desa sudah ada datanya,” ujarnya.

Ketua LSM FRMJ Fatah kembali mengatakan, Bapenda Jombang jangan cuci tangan, Bapenda Jombang harus bertanggung jawab atas terjadinya perubahan data SPPT karena tanpa persetujuan pemilik tanah.

“Bapenda tidak boleh cuci tangan. Ada prosedur yang harus dipenuhi,” tegas Fatah.

Ia memastikan pihaknya terus mengawal proses hukum dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan dengan dalih pembangunan fasilitas publik.

“Kami melaporkan dan kawal terus dugaan penguasaan tanah tanpa izin ke aparat penegak hukum sampai para korban mendapatkan keadilan,” tandas Fatah yang memiliki anggota sekitar 1000 orang pedagang UMKM dan komunitas budaya di Jombang ini.

Perencanaan proyek IPAL menelan anggaran Rp7,7 miliar

Untuk diketahui, pembangunan IPAL Komunal di Murong, Mayangan ini menggunakan dana CSR dari PT PGN sebesar Rp7,7 miliar. Peletakan batu pertama dilakukan oleh Bupati Jombang, Warsubi, pada 16 Oktober 2025 lalu.

Saat itu, Bupati Warsubi menyampaikan apresiasi kepada 88 pengusaha tahu dari Desa Mayangan, Ngumpul dan Sumbermulyo, yang disebut telah menghibahkan tanah untuk proyek tersebut.(gus/*)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *