JOMBANG MEDIA NUSA-ANTARA. Com – Komitmen Kantor Urusan Agama (KUA) Ploso, Kabupaten Jombang, dalam menjaga legalitas dan kesucian aset umat kembali terbukti. Setelah sukses melaksanakan Ikrar Wakaf Massal di Desa Rejoagung, kegiatan serupa kembali digelar, kali ini di Desa Gedongombo—sebuah desa yang cukup jauh dari pusat kota.
Dalam momentum penuh haru tersebut, kisah menarik datang dari Endang Sri, salah satu dari tujuh wakif. Ia berhasil menuntaskan amanah mendiang neneknya yang dulu hanya diucapkan secara lisan, kini resmi dipatri dalam dokumen wakaf yang sah secara hukum.
“Janji yang dulu sekadar ungkapan lisan, hari ini telah menjadi dokumen wakaf berkekuatan hukum. Meski sempat tertunda beberapa pekan karena kesibukan warga di musim panen tembakau, prosesi ikrar wakaf akhirnya berjalan dengan khidmat di Masjid Nurul Huda,” ungkap Ahmad Birul Walidaini, anggota Satgas Wakaf, dalam rilis resmi yang diterima redaksi.
Tim KUA Ploso: Arsitek di Balik Lancarnya Ikrar Wakaf
Ust. Birul menjelaskan bahwa keberhasilan prosesi ini tidak terlepas dari kerja keras para petugas KUA Ploso yang turun langsung mendampingi masyarakat, mulai dari pengurusan berkas hingga memastikan seluruh syarat terpenuhi tanpa kendala.

Mereka adalah para “arsitek” yang memastikan setiap niat baik terwujud menjadi kepastian hukum:
Muh. Zubaidi (Plt Kepala KUA Ploso) – Wakil Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)
Ahmad Rohimi (Penghulu) – Pendamping sekaligus pengayom
Ust. Ahmad Birul Walidaini (Satgas Wakaf) – Ujung tombak lapangan
Abdul Majid (Penata Layanan KUA) – Penata administrasi yang teliti
Seluruh Penyuluh Agama Islam – Tenaga gotong royong yang aktif di lapangan
“Tim inilah yang terjun langsung mengawal proses administrasi, mengumpulkan seluruh berkas milik Endang Sri dan para wakif lain, melalui perjalanan yang memang ‘berliku-liku’,“ ujar Ust. Birul yang juga kader aktif NU Jombang.
Kesaksian Warga: Ketelatenan yang Tak Tergantikan
Ketua Ranting NU Gedongombo sekaligus Kepala Dusun setempat, Edi Kiswanto, menjadi saksi bagaimana intensifnya pendampingan yang dilakukan KUA Ploso.
“Proses menuju ikrar wakaf ini benar-benar menantang karena banyak berkas yang harus dipenuhi. Kami sangat berterima kasih kepada tim KUA, Satgas, dan para penyuluh Agama Islam yang sabar dan telaten mengawal selama berhari-hari, bahkan berbulan-bulan,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Ketelatenan inilah yang pada akhirnya memastikan niat tulus Endang Sri bersama enam wakif lainnya—Wiyono, Samuji, Patimah, Lukiati, Paeman, dan Sugeng—naik derajat menjadi kepastian hukum bagi aset wakaf yang mereka amanahkan.
Sinergi KUA Ploso dan NU: Menjaga Aset Umat Secara Berkelanjutan
Seluruh aset wakaf tersebut kemudian secara resmi dipercayakan kepada Nadzir Perkumpulan Nahdlatul Ulama (NU) di bawah kepemimpinan KH Nur Hidayat (Ketua Tanfidziyah MWCNU Ploso).
Penuntasan ikrar wakaf massal ini menjadi bukti nyata sinergi yang kokoh antara PPAIW, KUA Ploso, dan MWCNU Ploso dalam menata, menjaga, dan melindungi aset wakaf di wilayah tersebut.
“Satgas Wakaf KUA yang berfungsi sebagai perpanjangan tangan PPAIW bekerja erat dengan MWCNU untuk memastikan aset umat mendapatkan status hukum yang jelas serta dikelola oleh lembaga yang kredibel. Kolaborasi ini menegaskan komitmen bersama dalam perlindungan aset wakaf di seluruh wilayah Ploso,” pungkasnya.(gus/*)

















