Dipertanyakan, Proyek Gedung Hotel SMKN 1 Jombang Minim Transparansi, Sedot Dana APBN Rp4 Miliar Lebih

JOMBANG MEDIA NUSA-ANTARA. Com- Pekerjaan revitalisasi gedung hotel milik SMKN 1 Jombang di Jalan Dr. Soetomo No. 15, Kabupaten Jombang, tengah menuai sorotan publik. Proyek yang disebut bernilai lebih dari Rp4 miliar dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025 itu diduga tidak mengedepankan asas transparansi dan akuntabilitas publik sebagaimana diamanatkan dalam regulasi pengadaan pemerintah.

Hasil penelusuran tim lapangan menunjukkan tidak adanya papan nama proyek (papan direksi) di sekitar lokasi pembangunan. Padahal, aturan dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan tegas mengharuskan pemasangan papan informasi proyek sebagai bentuk keterbukaan publik.

Ketiadaan papan informasi tersebut membuat masyarakat tidak mengetahui identitas pelaksana pekerjaan (PT kontraktor), nilai pasti proyek, sumber dana, hingga jangka waktu pelaksanaan. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap transparansi pelaksanaan kegiatan yang menggunakan dana negara.

Selain itu, dari hasil pemantauan di lapangan, tampak para pekerja tidak dilengkapi dengan perlengkapan keselamatan kerja (K3). Sejumlah pekerja terlihat beraktivitas tanpa helm proyek, rompi pelindung, maupun sepatu safety. Padahal, penerapan K3 merupakan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.

Salah satu wali murid yang enggan disebut namanya menyampaikan keheranannya terhadap proyek tersebut.

“Setiap hari ada aktivitas pembangunan, tapi dari awal tidak pernah terlihat papan nama proyek. Kami tidak tahu siapa pelaksananya dan berapa nilainya. Hanya dengar katanya dari pusat,” ujarnya.

Minimnya informasi publik dalam proyek yang bersumber dari APBN ini juga berpotensi melanggar prinsip Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 (UU KIP). UU tersebut menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui penggunaan dana publik, termasuk dalam kegiatan pembangunan fisik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMKN 1 Jombang dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang menjadi pembina lembaga pendidikan kejuruan tersebut belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui telepon dan surat resmi masih belum mendapat respons.

Publik berharap pihak terkait segera memberikan klarifikasi terbuka agar pelaksanaan revitalisasi gedung hotel SMKN 1 Jombang berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip good governance, transparan, akuntabel, dan menjunjung keselamatan kerja. (gus/*)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *