Ketua DPRD Jombang Pertemukan PT PLN dan Nur Hayati Soal Polemik Pencabutan Aliran Listrik dan Sanksi Denda

JOMBANG MEDIA NUSA-ANTARA. Com-Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Hadi Atmaji turun tangan memfasilitasi audiensi antara pihak PT PLN Jombang dan warga Desa setempat, Nur Hayati, terkait kasus pemutusan aliran listrik dan denda yang dikenakan oleh PLN Jombang agar polemik di masyarakat segera diakhiri. Pertemuan ini berlangsung terbuka, dihadiri perwakilan PLN, perangkat desa, media serta keluarga pihak pelanggan, guna mengurai duduk perkara secara transparan dan berimbang.

Kasus ini berawal 4 Agustus 2025, saat tim P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) PLN Jombang melakukan pemeriksaan rutin di rumah pelanggan atas nama Joko, suami Nur Hayati. Petugas menemukan dugaan pelanggaran teknis pada meteran listrik, berupa adanya lubang dan komponen yang tidak sesuai standar ketenagalistrikan. Pemeriksaan tersebut juga disaksikan penyidik kepolisian sebagai pendamping resmi.

“Pemeriksaan kami berdasarkan prosedur dan izin resmi. Temuan lapangan kami dokumentasikan lengkap, disertai foto dan berita acara yang ditandatangani pelanggan,” jelas perwakilan PLN Jombang, Dani, dalam audiensi.

Atas temuan tersebut, PLN menjatuhkan sanksi berupa tagihan susulan sebesar Rp7 juta. Nur Hayati kemudian diminta melakukan pembayaran DP 30% atau sekitar Rp2,3 juta untuk mengaktifkan kembali aliran listrik. Namun, kondisi ekonomi keluarga yang terbatas membuat pembayaran penuh tidak dapat segera dilakukan. Sehari-hari, suami Nur Hayati bekerja sebagai buruh bangunan.

“Kami bukan tidak mau bayar, Pak. Uang yang ada hanya Rp700 ribu. Sisanya kami pinjam. Saya tidak tahu prosedur detailnya, saya cuma ingin listrik rumah kami kembali nyala,” ujar Nur dengan suara lirih.

Dalam forum audiensi, Hadi Atmaji menegaskan posisinya sebagai penengah. Ia meminta seluruh pihak berbicara apa adanya tanpa ada yang ditutup-tutupi. Menurutnya, PLN memiliki prosedur yang harus dijalankan, sementara masyarakat juga berhak memperoleh solusi yang manusiawi.

“Saya berdiri di tengah. PLN bekerja sesuai sistem, masyarakat juga punya keterbatasan. Yang penting, duduk persoalannya jelas, jangan ada informasi yang digoreng. Media massa juga harus menyajikan berita yang objektif dan berimbang,” tegas ketua DPC PKB Jombang ini.

Pihaknya kemudian meminta PLN mempertimbangkan keringanan atau skema pembayaran yang lebih ringan dengan melihat kondisi sosial ekonomi keluarga Nur Hayati. Ia juga mengingatkan bahwa kelonggaran bukan berarti pembiaran, tetapi bentuk kebijakan sosial yang tepat sasaran.

PLN sendiri menyatakan akan melakukan pembahasan internal untuk melihat kemungkinan keringanan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak punya kewenangan di luar aturan, tapi masukan ini akan kami teruskan ke atasan. Semoga ada jalan keluar terbaik,” ungkap Dwi, manajer Cabang ULP PLN Jombang.

Audiensi ditutup dengan kesepakatan untuk mencari solusi yang tidak merugikan kedua belah pihak. Atmaji mengaku berencana melakukan kunjungan langsung ke rumah Nur Hayati untuk melihat kondisi keluarga secara nyata.

“Nanti suatu saat saya kunjungi rumah Bu Nur untuk lihat kondisi sebenarnya. Tapi, yang jelas pertemuan ini sudah menghasilkan solusi kedua belah pihak, jadi clear ya,” tutup Atmaji.(gus)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *