JOMBANG MEDIA NUSANTARA.Com – Proyek pembangunan rabat beton jalan pemukiman di Dusun Tunggul, Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 diduga bermasalah.
Proyek jalan dengan volume 156,2 meter panjang dan lebar 3 meter tersebut tercatat menelan anggaran Rp 140 juta sebagaimana tertera di papan informasi. Namun, dalam batu prasasti tertulis berbeda, yakni panjang 158 meter dengan lebar 3 meter senilai Rp 139.078.000. Selain itu, proyek ini juga ditengarai dikerjakan secara borongan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Tunggorono.
Sejumlah warga setempat mengaku tidak dilibatkan dalam pekerjaan proyek. “Warga di sini (Dusun Tunggul) ada yang mau ikut kerja, tapi jawabannya sudah tidak ada lowongan. Padahal semua pekerjanya bukan orang sini,” ungkap salah seorang warga yang ditemui media ini.
Kondisi ini dinilai menyalahi aturan, sebab sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, setiap pembangunan dengan Dana Desa wajib dilaksanakan melalui mekanisme Padat Karya Tunai (PKT).
Program PKT dimaksudkan untuk memberdayakan masyarakat, khususnya warga miskin dan marginal, dengan memprioritaskan penggunaan tenaga kerja lokal. Selain memberikan tambahan pendapatan, program ini juga diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat, mengurangi angka kemiskinan, serta mendukung percepatan penurunan stunting.
Terkait dugaan penyimpangan tersebut, Kabid Pembangunan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang, Evi Setyorini, mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. “Kami harus turun ke lokasi proyek dulu untuk memastikan benar atau tidak ada indikasi pelanggaran,” jelasnya kepada media ini, di ruang kerjanya, Kantor DPMD, kemarin.
Menurut Evi, pihaknya bersama Tim Teknis DPMD sebenarnya telah menjadwalkan monitoring dan evaluasi (monev) ke lokasi proyek di Dusun Tunggul. Namun, agenda itu sempat ditunda karena suatu kendala. “Kemarin sudah dijadwalkan monev, tapi ditunda. Insyaallah pekan depan akan kami lakukan monitoring ke lokasi,” terangnya.
Sebagai informasi, Peraturan Bupati Jombang Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa pada Pasal 7 menegaskan bahwa setiap pengadaan mengutamakan peran serta masyarakat melalui pola swakelola. Hal itu dilakukan dengan memaksimalkan potensi sumber daya lokal secara gotong royong, guna memperluas kesempatan kerja dan memberdayakan masyarakat desa.(gus/*)