JOMBANG MEDIA NUSA-ANTARA. Com- Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jombang terus memperkuat tata kelola keuangan daerah sekaligus melakukan penyelamatan aset milik pemerintah daerah melalui mekanisme yang akuntabel, transparan, dan humanis.
Kepala BPKAD Jombang Muhammad Nashrullah menjelaskan, pemerintah daerah telah membentuk Tim Khusus Penyelamatan Aset Daerah yang melibatkan lintas unsur antara lain pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Tim ini bertugas mengamankan aset-aset daerah yang dikuasai pihak ketiga atau digunakan secara tidak sah. Pendekatan yang kami lakukan bukan represif, tetapi melalui komunikasi yang humanis dan persuasif,” ujar Nashrul dalam wawancara khusus dengan media ini di ruang kerjanya, Kantor BPKAD Jl KH Wahid Hasyim, pagi kemarin.

Nashrul menjelaskan, salah satu upaya yang dilakukan yakni pengembalian aset berupa ruko Simpang Tiga Mojongapit yang sebelumnya dikuasai pihak ketiga dan kini kembali menjadi penguasaan penuh pemerintah daerah.
Selain itu, BPKAD juga menangani aset tanah yang diserobot atau digunakan tanpa izin, termasuk bangunan yang berdiri di atas tanah milik pemerintah daerah.
Dalam pengelolaan aset, BPKAD juga melakukan inventarisasi secara menyeluruh melalui Kartu Inventaris Barang (KIB) serta mencocokkan data fisik dengan data administrasi yang tercatat.
Untuk aset tanah, pemerintah daerah secara bertahap melakukan sertifikasi guna memperkuat kepastian hukum kepemilikan.
Sementara itu, aset bergerak seperti kendaraan dinas yang sudah tidak digunakan untuk operasional dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang dengan sistem open bidding.
“Seluruh proses lelang dilakukan secara terbuka dan transparan melalui KPKNL, sehingga dapat dipertanggungjawabkan,” jelas pria alumni UGM Jogjakarta ini.
Terkait pengelolaan keuangan daerah, katanya, BPKAD memiliki peran penting mulai dari penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), pembahasan bersama DPRD, hingga penetapan APBD dan pertanggungjawabannya.
Ia menegaskan, mengenai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tidak dapat ditentukan sebelum tahun anggaran berakhir dan dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Silpa baru bisa dipastikan setelah closing date dan diaudit oleh BPK. Jadi, angka Silpa yang muncul di tengah tahun belum bersifat definitif karena APBD masih berjalan,” tegasnya.
Pihaknya menyebutkan, audit atas pelaksanaan APBD Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2025 dijadwalkan mulai pertengahan Februari 2026. “Hasil audit tersebut nantinya akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan menjadi dasar penetapan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
Melalui penguatan koordinasi lintas OPD, pengamanan aset daerah, serta pengelolaan keuangan yang sesuai regulasi, BPKAD Jombang berkomitmen mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan dan akuntabel,” pungkasnya.(gus)

















