JOMBANG MEDIA NUSA–ANTARA. Com-Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang, Jatim, Dyah Ambarwati, SH, MH menggelar jumpa pers di kantornya, Senin (26/2/2026) terkait laporan Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi (tipikor) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang atas nama Hariyono, S.Pd, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kajari Jombang Dyah Ambarwati memaparkan, penangkapan dilakukan Jumat, 23 Januari 2026, di Perumahan Sofie Residence, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Dalam kronologinya, terpidana diketahui telah lama menghindari eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hariyono, S.Pd merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kelahiran Jombang, 4 Januari 1957, berusia 69 tahun. Yang bersangkutan beralamat di Jalan Griya Indah Blok 5 Nomor 5, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Setelah diamankan Sabtu, 24 Januari 2026 pukul 10.00 WIB, Tim Intelijen dan Jaksa Eksekutor Kejari Jombang melakukan serah terima terpidana dengan Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Selanjutnya, Minggu 25 Januari 2026 pukul 09.00 WIB, terpidana dibawa ke Jombang. Setibanya di Jawa Timur, Hariyono dititipkan di Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cabang Rutan Kelas I Surabaya.
Rencananya Senin, 26 Januari 2026, Kejari Negeri Jombang melaksanakan eksekusi pidana penjara terhadap Hariyono, S.Pd di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jombang.
Riwayat Putusan Pengadilan
Dalam perkara ini, Hariyono, S.Pd sebelumnya telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Jombang melalui Putusan Nomor 548/Pid.B/2010/PN.JB, dengan amar putusan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta, subsidiair kurungan 2 bulan.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya melalui Putusan Nomor 127/PID.SUS/2011/PT.SBY.
“Perkara ini akhirnya berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan Putusan Nomor 1971 K/Pid.Sus/2012,” papar Ambarwati yang didampingi Kasi Intel Kejari I Made Deady Permana, SH, MH bersama sejumlah kasi Kejari sebelum pelaku dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Jombang.
Dijelaskannya lagi, dalam putusan kasasi Mahkamah Agung menyatakan Hariyono, S.Pd terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah PSSI yang bersumber dari APBD Kabupaten Jombang, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp277.115.000.
Selain pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta (subsidiair kurungan 4 bulan), terpidana juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp112 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
“Penangkapan DPO ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam menegakkan hukum serta memastikan setiap putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” pungkas Ambarwati.(gus)

















