JOMBANG MEDIA NUSA-ANTARA. Com- Isu penempatan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal China di Kabupaten Jombang mendapat perhatian serius OPD Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jombang.
Kadisnakertrans Kabupaten Jombang Isawan Nanang Risdiyanto menegaskan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia wajib memiliki dokumen lengkap, mulai dari paspor, visa, hingga izin kerja yang diterbitkan kementerian terkait.
Apabila perusahaan telah berbadan hukum (PT), maka seluruh dokumen perizinan tersebut seharusnya sudah terbit dan memuat keterangan lokasi kerja secara jelas, apakah berada di Kabupaten Jombang atau di lebih dari satu wilayah.
“Maka dalam dokumen itu sebenarnya sudah disebutkan lokasi kerjanya. Jadi, TKA tidak bisa dipindah-pindah lokasi kerja begitu saja tanpa dasar perizinan yang sah,” tegas Isawan dalam wawancara khusus soal isu TKA ilegal asal China kepada media ini, di kantornya, baru-baru ini.

Ia menjelaskan, apabila ditemukan indikasi perpindahan lokasi kerja atau penggunaan dokumen lain di luar ketentuan, maka hal tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut, termasuk terkait visa dan izin kerja.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan koordinasi lintas sektor.
“Kalau kami menerima data awal, langkah pertama tentu koordinasi. Pembinaan bisa kami lakukan, tetapi untuk pengawasan itu ada mekanisme tersendiri dan melibatkan Tim Pora,” jelasnya.
Tim Pora (Tim Pengawasan Orang Asing) merupakan tim lintas sektor yang melibatkan berbagai unsur, seperti imigrasi, kepolisian, dan instansi terkait lainnya.
Tim ini, kata Isawan, bertugas melakukan pengecekan langsung terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing, termasuk keabsahan paspor, izin tinggal, dan izin kerjanya.
Terkait informasi adanya aktivitas konstruksi di tiga lokasi, yakni Mancar, Keplak Sari dan Mojoagung wilayah Kabupaten Jombang, pihaknya memastikan hal tersebut akan menjadi bahan koordinasi lebih lanjut dengan instansi pengawas di tingkat provinsi.
“Untuk kegiatan konstruksi yang lokasinya lebih dari satu tempat, ini nanti akan kami komunikasikan dengan pengawas ketenagakerjaan provinsi. Karena pengawasan TKA memang menjadi kewenangan provinsi. Jumlah tenaga kerja asing di Jombang yang masuk data resmi ke Disnaker ada 100 orang lebih. Kalau di luar itu ada tambahan lagi, kami akan cek lagi,” sebut Isawan.
Isawan menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Hal itu dikarenakan informasi yang diterima masih bersifat awal dan diperoleh melalui laporan serta komunikasi dengan pihak perizinan.
“Ini juga bagian dari asas transparansi. Kami sampaikan apa adanya, bahwa kami belum pernah turun ke lapangan karena informasi ini baru kami terima dan masih dalam tahap koordinasi,” katanya.
Menurutnya, apabila perusahaan belum menyelesaikan perizinan secara penuh, maka pelaksanaan hubungan industrial, termasuk penggunaan tenaga kerja asing, belum dapat dijalankan. Terlebih, laporan penggunaan TKA pada tahun pertama tidak disampaikan ke pemerintah daerah, melainkan langsung kepada kementerian terkait.
“Laporan TKA tahun pertama itu langsung ke kementerian. Baru di tahun kedua pelaporannya dilimpahkan ke daerah,” ungkapnya.
Meski demikian, pihaknya berharap perusahaan tetap bersikap terbuka dengan menyerahkan data-data TKA kepada pemerintah daerah. Hal ini penting agar proses identifikasi dan pengawasan dapat dilakukan secara dini.
“Harapan kami, meskipun laporannya ke kementerian, setidaknya data itu bisa ditunjukkan kepada kami. Mulai dari foto, izin tinggal, visa, sampai dokumen lainnya. Dengan begitu kami bisa melakukan identifikasi sejak awal,” tegasnya.
Ia menambahkan, setiap informasi yang masuk akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Tim Pora. Tim tersebut nantinya akan melakukan pengecekan langsung terhadap dokumen dan aktivitas TKA di lapangan.
“Begitu data kami terima, kami koordinasikan dengan Tim Pora. Paspor dicek, izin tinggal dicek, semuanya akan diverifikasi,” ujarnya.
Sebagai contoh, ia menyebutkan pengalaman sebelumnya ketika menerima laporan adanya delapan orang asing di suatu lokasi. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata hanya empat orang yang bekerja, sementara dua lainnya telah melapor secara resmi dan dua orang lainnya berstatus sebagai investor.
“Setelah kami cek, izin mereka memang sesuai. Alhamdulillah komunikasinya berjalan baik dan bisa diklarifikasi,” tandas Isawan.
Ia menilai, persoalan seperti ini kerap terjadi bukan karena kesengajaan, melainkan akibat kurangnya pemahaman perusahaan terhadap regulasi perizinan tenaga kerja asing. Karena itu, koordinasi dan komunikasi antarinstansi menjadi kunci dalam memastikan pengawasan berjalan efektif dan sesuai aturan.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang Samsudi menegaskan pihaknya tak mau tergesa-gesa melakukan penindakan terkait dugaan aktivitas TKA ilegal yang berdomisili di Jombang. Meski begitu, pihaknya tetap melakukan koordinasi lintas instansi teknis terkait agar mendapatkan kepastian hukum soal status TKA itu. “Ya, kami tak mau gegabah untuk menindak sesuai perda. Kami koordinasikan dulu dengan instansi teknis terkait agar tidak salah dalam mengambil tindakan,” tegas Samsudi kepada media ini, di kantornya belum lama ini.
Sebelumnya, anggota Komisi A DPRD Jombang yang membidangi urusan perda Kartiyono mengatakan, Satpol PP tidak perlu menunggu dibuatkan payung hukum berupa perda dalam melakukan pengawasan langsung di lapangan terkait menjamurnya rumah kos, penginapan, home stay, peredaran miras serta pengawasan TKA, karena Pemkab Jombang sudah memiliki landasan hukum perda dalam melakukan penertiban dan penindakan terkait pelanggaran yang dimaksudkan itu.
Media ini menelusuri keberadaan TKA asal China yang disebutkan sebagai pekerja di sejumlah pabrik industri di wilayah Kabupaten Jombang yang menetap sementara di Desa Keplak Sari. Keterangan yang disampaikan pegawai perangkat Keplak Sari, pihaknya membenarkan TKA asal China tinggal sementara di wilayahnya.
” Memang ada orang China tinggal sementara di Dusun Keplak, mereka sudah mengajukan ijin resmi berdomisili,” sebut nara sumber sambil menunjukan sejumlah dokumen resmi ijin domisili dari TKA China itu. Tapi, kata dia lagi, jumlahnya tidak sampai puluhan, hanya 5 orang.
Media ini kemudian menelusuri tempat kos yang dijadikan ijin domisili ke RT 3, di situ ada tempat kos-kosan yang sudah dipesan warga asing asal China sebanyak 20-an orang. (gus)

















