Perlunya Perda Pengawasan Rumah Kos, Penginapan dan Home Stay agar Tak Disalahgunakan, Kartiyono : Banyak Perda yang Bisa Jadi Acuan Satpol PP

JOMBANG MEDIA NUSA-ANTARA. Com-Kepala Satpol Pamong Projo (PP) Kabupaten Jombang Samsudi mengatakan, terkait pengawasan dan pengelolaan tempat kos-kosan, penginapan, home stay dan sejenisnya sejauh ini belum ada perda yang mengaturnya, meski demikian sangat diperlukan payung hukum berupa perda, sehingga aparat Satpol PP bisa mengambil tindakan tegas jika rumah kos-kosan, penginapan, home stay dan sejenisnya disalahgunakan.

“Perda pengawasan kos-kosan, penginapan dan sejenisnya memang belum ada perdanya. Jadi, menurut kami memang harus ada perdanya, sehingga kami bisa leluasa ketika ada penyalahgunaan fungsi kos-kosan, penginapan dan sejenisnya disalahgunakan untuk perbuatan melanggar hukum,” tegas Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang, Samsudi kepada media ini di ruang kerjanya, Markas Satpol PP, Jl Kusuma Bangsa, Rabu (14/1/2026) siang.

Lebih jauh pihaknya menegaskan lagi, bahwa hingga saat ini belum ada perda yang mengatur pengawasan dan pengelolaan penginapan, rumah kos dan sejenisnya. Karena itu, pihaknya sangat berharap dan mengusulkan selain perda pengawasan kos-kosan, juga perda pengawasan tenaga kerja asing. Samsudi menjelaskan, pada prinsipnya, tugas Satpol PP Kabupaten Jombang meliputi tiga hal utama, yaitu sebagai penegak perda, penyelenggara ketenteraman dan ketertiban umum, serta penyelenggara perlindungan masyarakat.

Sementara terkait rumah kos, penginapan dan sejenisnya sampai saat ini memang belum ada payung hukum yang secara khusus mengaturnya. Padahal, di tengah masyarakat, usaha kos-kosan telah berkembang cukup pesat. Kondisi ini menyebabkan Satpol PP sering kali hanya dapat melakukan pendekatan berupa sosialisasi, bukan penindakan.

“Sebagai contoh ada pengaduan warga dari Kecamatan Tembelang. Kami turun ke lapangan dan menyampaikan kepada para pemilik kos beberapa catatan penting, antara lain agar tempat kos tidak digunakan untuk minum-minuman keras, tidak disalahgunakan untuk perbuatan asusila serta penghuni yang berstatus suami-istri harus dapat menunjukkan bukti pernikahan yang sah,” jelas Samsudi, pejabat baru di OPD Satpol PP ini.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga mengingatkan agar ketertiban dan jam aktivitas tetap dijaga.
Namun seluruh langkah tersebut masih bersifat imbauan, karena memang belum ada perda khusus tentang pengawasan kos-kosan di Kabupaten Jombang.

Apakah berarti perda tersebut dinilai sangat mendesak untuk segera dibentuk ?
Menjawab pertanyaan ini, Samsudi mengatakan, perda tersebut sangat mendesak. Di masyarakat, usaha kos-kosan terus tumbuh dan sebagian di antaranya dicurigai disalahgunakan, termasuk untuk praktik perbuatan asusila dan miras. Tanpa adanya perda, Satpol PP mengalami kesulitan dalam melakukan pengawasan dan penindakan secara optimal.

“Selama ini, kami melakukan tindakan berdasarkan pengaduan masyarakat. Jika ada laporan, tentu kami tindak lanjuti dengan turun langsung ke lokasi. Selain melakukan pengecekan, kami juga memberikan sosialisasi kepada pemilik kos agar tempat usahanya tidak disalahgunakan.
Walaupun belum ada perda, sepanjang ada pengaduan dari masyarakat, Satpol PP tetap hadir di lapangan demi menjaga ketenteraman dan ketertiban umum,” tegas Samsudi.

Tak hanya itu saja, Samsudi juga menjelaskan, Satpol PP juga melakukan pengawasan terhadap bangunan tower dan cukai. Pasalnya, belakangan ini, banyak pengaduan masyarakat terkait keberadaan tower. Dalam menindaklanjuti hal tersebut, Satpol PP tidak dapat bekerja sendiri, melainkan selalu berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis serta berada dalam rentang kendali Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang.

Pengaduan-pengaduan terkait tower kemudian dibahas melalui rapat koordinasi bersama OPD terkait.

“Perizinan tower sendiri menjadi kewenangan beberapa OPD, antara lain Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berada di DPMPTSP serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang menjadi kewenangan Dinas PUPR. Melalui koordinasi tersebut, dapat diketahui mana tower yang telah berizin dan mana yang belum,” sebutnya.

Pihaknya menyebutkan, terhadap tower yang belum melengkapi perizinan, OPD teknis akan melakukan pemanggilan dan memberikan peringatan agar segera memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Jombang Kartiyono yang juga membidangi perda inisiatif DPRD menanggapi yang disampaikan kepala Satpol PP soal perda yang dimaksud, menurut Kartiyono, Satpol PP tidak harus menunggu payung hukum perda terkait pengawasan rumah kos, penginapan, home stay dan sejenisnya, jika terjadi pelanggaran hukum bagi pemilik atau penghuninya.

Pasalnya, Satpol PP, kata anggota Fraksi PKB ini, dalam penindakan hukum bisa menggunakan perda lainnya, misalnya dicari dulu pasal-pasal yang ada korelasinya dengan pelanggaran hukum.

“Jadi, menurut saya Satpol PP bisa gunakan perda lainnya, yang ada kaitannya dengan pelanggaran hukum, tak harus menunggu dibuatkan perdanya dulu. Yang namanya ada pelanggaran perda, Satpol PP bisa proaktif melakukan tindakan. Misalnya peredaran miras, asusila di tempat kos dan sejenisnya maka Satpol PP bisa menindak,” ungkap Kartiyono.

Karena itu, pihaknya menyebutkan, beberapa perda inisiatif dewan yang bisa menjadi acuan hukum, yakni Perda No 9 Tahun 2010 tentang Trantibunlinmas, Perda No 4 Tahun 2015 tentang Memperkerjakan Tenaga Asing dan Perda No 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Keras, Perda No 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, Perda No 15 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel meliputi rumah kos lebih dari 10 kamar dan Perda No 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Nah, dari semua perda yang kami sebutkan itu, Satpol bisa mencermati regulasi tersebut untuk melakukan penindakan,” tandas Kartiyono. (gus)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *