JOMBANG MEDIA NUSA-ANTARA. Com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang mencatat total pegawai di lingkungan pemkab mencapai 12.156 orang, terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu.
Jumlah ASN saat ini sebanyak 8.055 orang, yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 2.132 P3K Penuh Waktu. Sementara itu, P3K Paruh Waktu berjumlah 4.101 orang, yang merupakan pengalihan dari tenaga honorer seiring kebijakan penghapusan honorer mulai Tahun 2026.
“Meski jumlah pegawai terbilang besar, Pemkab Jombang mengakui kebutuhan pegawai di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih belum terpenuhi. Hal ini disebabkan oleh tingginya angka pensiun ASN setiap tahun,” jelas Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan SDM (BKPSDM), Pemkab Jombang, Anwar saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/1/2026) sore.

Setelah adanya moratorium, lanjut Anwar, setiap bulan rata-rata 30 hingga 40 ASN memasuki masa pensiun.
Mantan kepala Kesbangpol Jombang ini menyebutkan, pada triwulan pertama tahun ini, yakni Januari hingga Maret, tercatat sekitar 80 ASN telah pensiun. Kondisi tersebut menyebabkan kekosongan jabatan yang tidak dapat langsung diisi.
Pengisian pegawai dilakukan melalui mekanisme analisis jabatan dan analisis beban kerja di masing-masing OPD.
Hasil analisis tersebut kemudian diajukan sebagai usulan formasi kepada Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kami mengusulkan formasi sesuai kebutuhan riil OPD. Namun, jumlah yang disetujui pemerintah pusat tidak selalu sama dengan usulan daerah,” sebut Anwar.
Pemkab Jombang, kata dia, menegaskan akan terus melakukan penataan dan penyesuaian kebutuhan pegawai sesuai regulasi yang berlaku, guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal meski di tengah keterbatasan formasi ASN.(gus)

















