Dituduh Gelapkan Truk, H. Mamad Lapor Balik, BPKB Digadaikan Tanpa Izin Pemilik Asli, Kasatreskrim Polres Jombang Lakukan Penyelidikan

JOMBANG MEDIA NUSA-ANTARA. Com- Kasus dugaan pengelapan satu unit truk Fuso tronton yang menyeret nama Muhammad, atau yang akrab disapa H. Mamad, memasuki babak baru. Merasa nama baiknya dicemarkan atas laporan yang dinilai salah sasaran, H. Mamad lalu menempuh jalur hukum dengan melaporkan balik pihak pelapor.

​Kasus ini bermula ketika Satreskrim Polres Jombang memanggil H. Mamad berdasarkan laporan seorang warga bernama Diana. Dalam laporannya, Diana menuding H. Mamad terlibat dalam hilangnya armada truk tersebut. Namun, pihak H. Mamad menegaskan bahwa laporan tersebut memiliki dasar hukum yang lemah dan salah sasaran.

​Berdasarkan keterangan pihak H. Mamad yang disampaikan ke wartawan saat di Polres Jombang, lalu, status kepemilikan truk tersebut sebenarnya berada di tangan Sundari (atau Hari). Sundari membeli kendaraan tersebut secara sah di Jepara melalui perantara bernama Nafi’.

 

​Konflik muncul ketika Nafi’ diduga menyalahgunakan kepercayaan Sundari. Dengan dalih meminjam, Nafi’ justru membawa BPKB truk tersebut dan menggadaikannya kepada Diana tanpa sepengetahuan maupun izin dari Sundari selaku pemilik sah.

​”Pihak Diana merasa memiliki kendaraan hanya karena memegang BPKB, padahal statusnya adalah akad gadai dengan Nafi’, bukan transaksi jual beli dengan pemilik resmi,” ujar pihak H. Mamad.

​Secara hukum, penguasaan BPKB melalui proses gadai di bawah tangan tanpa persetujuan pemilik nama yang tertera di dokumen (Sundari) tidak serta-merta memberikan hak kepemilikan kepada pemegang BPKB.

​H. Mamad sendiri mendapatkan kendaraan tersebut langsung dari Sundari untuk keperluan pekerjaan. Karena merasa tidak pernah melakukan tindak pidana penggelapan dan merasa disudutkan oleh laporan Diana, H. Mamad menyiapkan langkah hukum lanjutan.

Menanggapi kasus tersebut, Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasatreskrim, Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, pihaknya membenarkan menerima laporan pengaduan dari H Mamad atas dugaan kasus penipuan dan pencemaran nama baik.

“Ya, kami masih lakukan pendalaman dulu, kami masih lidik berdasarkan surat laporan resmi dari Pak Mamad,” kata Dimas singkat saat dikonfirmasi media ini, baru-baru ini. (gus)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *