Bappeda Jelaskan Pengelolaan Silpa dan Dana Mandatori dalam Perubahan APBD 2025

Laporan Bersambung (3)

Laporan bersambung ketiga ini, media ini yang mengikuti pertemuan dengan Bappeda mendapatkan gambaran komprehensif soal skema APBD.

JOMBANG MEDIA NUSA-ANTARA. Com- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jombang memberikan penjelasan terkait pengelolaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) serta dana-dana mandatori yang kerap menjadi perhatian publik dalam proses penyusunan dan perubahan APBD.

Kepala Bappeda, Pemkab Jombang Hartono menjabarkan, penggunaan Silpa pada dasarnya merupakan kewenangan pengelola keuangan daerah, khususnya Dinas Keuangan dan Aset Daerah (DKAD). Silpa berasal dari berbagai sisa anggaran, seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), serta dana transfer lainnya yang memiliki ketentuan teknis masing-masing.

“Silpa itu penggunaannya besarannya ditentukan DKAD. Sisa DAU, DAK, maupun dana transfer lainnya itu sifatnya mandatori dan punya aturan teknis sendiri,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa tidak semua Silpa bisa digunakan secara bebas karena sebagian sudah terikat oleh aturan pusat. Oleh karena itu, pemanfaatannya harus menunggu momentum yang tepat, yakni pada saat Perubahan APBD (P-APBD). Menurutnya, Silpa tahun anggaran 2024 seharusnya dimanfaatkan pada P-APBD 2025.

Begitu pula Silpa tahun berikutnya akan digunakan pada perubahan anggaran tahun berjalan sesuai ketentuan.

 

“Penggunaan Silpa itu selalu berhubungan dengan P-APBD. Jadi tidak bisa langsung digunakan begitu saja,” jelasnya.

Ia juga menyinggung bahwa dalam struktur KUA-PPAS dan APBD, terdapat pembagian kewenangan yang jelas antarperangkat daerah. Bappeda berperan pada aspek perencanaan dan kebijakan, sementara detail penganggaran berada di wilayah DKAD agar tidak terjadi tumpang tindih.

“Supaya tidak campur aduk, kami di perencanaan fokus pada kebijakan dan program, sedangkan teknis penganggaran Silpa ada di DKAD,” katanya.

Lebih lanjut, Bappeda mengungkapkan bahwa sebagian Silpa yang dialokasikan dalam Perubahan APBD 2025 telah diarahkan untuk mendukung visi dan program kepala daerah, termasuk penguatan program prioritas dan peningkatan alokasi anggaran pada sektor-sektor tertentu yang sebelumnya terbatas.

Ia mencontohkan, beberapa program yang sebelumnya hanya mendapatkan anggaran relatif kecil, kini mulai ditingkatkan melalui penyesuaian di perubahan anggaran.

Namun demikian, ia mengakui bahwa besaran Silpa yang tersedia setiap tahun relatif terbatas, sehingga penggunaannya harus selektif dan tidak selalu bisa memenuhi seluruh usulan.

“Silpa itu tidak besar. Jadi memang tidak semua kebutuhan bisa diakomodasi,” ungkapnya.

Terkait keterlibatan kepala daerah, Bappeda menyampaikan bahwa setelah kepala daerah dilantik pada Februari, sebagian Silpa tetap harus menyesuaikan dengan arah kebijakan pimpinan daerah yang baru.

“Sebagian Silpa masuk untuk menyesuaikan visi kepala daerah, karena kepala daerah sudah berjalan. Itu konsekuensi yang tidak bisa dihindari,” ujarnya.

Bappeda memastikan ke depan pengelolaan Silpa dan perubahan anggaran akan semakin transparan dan terintegrasi dengan siklus perencanaan daerah, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.(agus pamuji)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *