Laporan Bersambung (1)
Media ini menurunkan laporan bersabung setelah mengikuti pembahasan mengenai penyusunan dan realisasi APBD yang disampaikan Bappeda.
JOMBANG MEDIA NUSA-NTARA. Com-Kepala Bappeda Kabupaten Jombang, Jatim, Hartono memaparkan, penyusunan RKPD transisi dan penerapan Kick- Off APBD, bahwa keterlambatan dan dinamika dalam proses penyusunan perencanaan pembangunan daerah bukan semata-mata disebabkan oleh kesalahan teknis, melainkan karena adanya kebijakan perencanaan transisi yang harus dijalankan pemerintah daerah.
Ia mengungkapkan bahwa pemerintah daerah menyusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Transisi Tahun 2024–2026. RKPD transisi ini disusun karena adanya masa peralihan kepemimpinan daerah, sehingga tidak memungkinkan langsung menyusun rencana pembangunan jangka menengah lima tahunan.
“RKPD transisi ini disusun untuk jangka waktu dua tahun, yakni 2024 sampai 2026. Setelah itu, barulah kita menyesuaikan dengan RPJMD kepala daerah definitif,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam masa transisi tersebut, pemerintah daerah tetap harus berpedoman pada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) yang tersedia. Silpa tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) serta diturunkan kembali dalam APBD murni maupun perubahan APBD.
Lebih lanjut, Hartono juga menyinggung istilah “kick-off APBD”, yakni langkah percepatan dan penyelarasan awal dalam proses penyusunan anggaran daerah. Menurutnya, metode ini seharusnya sudah dapat dilakukan sejak awal November, bukan menunggu hingga Desember.
“Kick-off APBD ini kami lakukan agar seluruh perangkat daerah bisa bergerak bersama dan memahami arah kebijakan sejak awal. Ini upaya agar tidak terjadi kebiasaan kerja yang terpisah-pisah,” ujarnya.
Ia mengakui bahwa dalam praktiknya, penyusunan program sebelumnya sering kali belum melibatkan kepala perangkat daerah secara optimal. Padahal, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) memiliki peran strategis sebagai penyusun pagu indikatif dan peta kebijakan anggaran.
Kondisi semakin kompleks akibat adanya mutasi pegawai di lingkup perangkat daerah yang dilakukan di tengah proses perencanaan. Mutasi tersebut berdampak pada keterlambatan dan ketidaksinkronan penyusunan program antarorganisasi perangkat daerah (OPD).
“Ketika pejabat perencana dimutasi di tengah proses, tentu dampaknya sangat besar. Perencanaan menjadi tidak berkesinambungan,” terangnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa langkah kick-off tetap dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah, agar proses penyusunan APBD ke depan, termasuk untuk tahun anggaran 2027, dapat berjalan lebih tertib, terukur, dan transparan.
“Kami ingin ini menjadi pembelajaran bersama. Memang ada keterlambatan sekitar satu bulan hingga enam minggu, tetapi langkah ini kami ambil agar ke depan penyusunan anggaran tidak terus-menerus tertinggal,” pungkasnya.(agus pamuji)

















