JOMBANG MEDIA NUSA-ANTRA. Com- Keberadaan Musalah Al-Faat Bandaran, Desa Dapur Kejambon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, kini resmi tercatat di KUA Kecamatan Jombang. Penyerahan dokumen wakaf tersebut berlangsug di ruang mimbar Musalah Al-Faat Bandaran disaksikan oleh pengurus takmir musalah, Selasa (16/12/2025) malam, yang dikemas dalam kegiatan pengajian.
Ustat Achmad Mundzir, MPdi dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jombang yang hadir dalam acara tersebut mengatakan, pentingnya pemahaman masyarakat terkait tata kelola wakaf yang benar dan sesuai ketentuan hukum.
Hal itu disampaikan dalam wawancara terkait proses pencatatan wakaf tanah dan pengelolaan musala atau masjid di wilayah Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.
Pihak KUA menjelaskan bahwa dalam perwakafan terdapat tiga unsur utama yang wajib dipahami masyarakat, yakni wakif, objek wakaf, dan nadzir. Wakif adalah orang yang mewakafkan tanah atau harta miliknya, objek wakaf berupa tanah atau bangunan yang diwakafkan, sementara nadzir adalah pihak yang bertugas mengelola dan menjaga harta wakaf tersebut.

“Wakif adalah pemilik sah tanah yang menyerahkan haknya untuk kepentingan ibadah dan kemaslahatan umat. Di samping itu, harus ditunjuk nadzir sebagai pengelola wakaf,” jelas Achmad Mundzir.
Lebih jauh pihaknya mengatakan, nadzir dapat berupa perorangan maupun badan hukum. Namun, untuk menjamin keberlanjutan dan keamanan aset wakaf, nadzir yang berbentuk badan organisasi resmi dinilai lebih ideal.
Dalam hal ini, Perkumpulan Nahdlatul Ulama (NU) disebut sebagai salah satu badan hukum yang sah dan memiliki struktur organisasi lengkap dari tingkat pusat hingga kecamatan. Di tingkat kecamatan, pengelolaan dilakukan melalui Majelis Wakil Cabang (MWC) NU.
“NU merupakan organisasi resmi yang memiliki struktur hingga ke bawah. Aset wakaf yang dikelola NU terlindungi secara kelembagaan dan hukum,” terangnya.
KUA Kecamatan Jombang juga menegaskan bahwa seluruh proses wakaf harus dicatatkan secara resmi di KUA agar memiliki kekuatan hukum tetap. Pencatatan ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta mencegah potensi konflik, baik internal keluarga wakif maupun dengan pihak lain di kemudian hari.
“Kalau wakaf sudah tercatat secara legal formal, maka tidak ada lagi klaim dari ahli waris atau pihak lain. Wakaf tersebut sudah sah menjadi milik umat,” imbuhnya.
Terkait data wakaf di wilayah Jombang, Kecamatan Jombang disebut sebagai salah satu kecamatan dengan jumlah tanah wakaf terbanyak. Diperkirakan terdapat sekitar 600 masjid dan musala yang nadzirnya berada di bawah NU. Jumlah tersebut merupakan estimasi berdasarkan jumlah desa dan tempat ibadah yang ada.
Meski jumlahnya cukup besar, KUA memastikan bahwa pengelolaan wakaf oleh nadzir NU tidak menemui kendala berarti karena telah memenuhi persyaratan hukum dan administrasi.
“Kami menjamin wakaf yang nadzirnya NU aman, karena ada perlindungan hukum dan pengelolaan yang berkesinambungan,” tegasnya.
KUA Kecamatan Jombang berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya mewakafkan tanah secara benar, tidak hanya secara lisan, tetapi juga melalui prosedur resmi. Dengan demikian, wakaf dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat sekitar tanpa menimbulkan persoalan hukum di masa depan.
Di penghujung acara sebelum ditutup doa, Ustad Choirul Anwar memberikan sedikit siraman rohani mengenai pentingnya beramal saleh.
“Sedekah apapun, termasuk jenis wakaf adalah amal jariyah yang pahalanya terus mengalir,” tutur penyuluh agama yang diangkat P3K ini. Doa ditutup oleh Ustad Gus Muhammad Zaini.(gus)

















