Polres Jombang Bekuk Residivis Kasus Penggelapan, Modus Beli Kambing, Korban Rugi Puluhan Juta Rupiah

JOMBANG MEDIA NUSA-ANTARA. Com – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Jombang berhasil membekuk seorang pria berinisial AN (48), warga Desa Mojopuro Mlopogantung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Jombang, pada Selasa (15/10/2025).

Tersangka yang diketahui seorang residivis itu kembali berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan belasan ekor kambing milik seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Kediri.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menjelaskan, kasus ini bermula pada Minggu malam (12/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di area persawahan Desa Plumbonbengang, Kecamatan Gudo, Jombang.

Saat itu, tersangka AN mendatangi korban Yuliatin (47) untuk melakukan serah terima kambing yang telah disepakati sebelumnya.

 

“Tersangka dan korban saling mengenal. Setelah serah terima 15 ekor kambing — terdiri atas 10 jantan dan 5 betina, tersangka mengajak korban mampir ke warung dengan alasan membeli minum. Namun saat korban lengah, pelaku berdalih hendak membeli pakan kambing dan justru membawa kabur seluruh kambing serta satu unit mobil pick-up yang disewa untuk mengangkut ternak,” ungkap AKP Margono Suhendra.

Polisi menyebutkan, setelah kejadian itu tersangka menjual kambing-kambing hasil curiannya kepada seorang penampung di wilayah Denanyar, Jombang. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli pakan, kebutuhan pribadi, serta bermain judi online. Akibat perbuatan itu, korban mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Lebih lanjut diungkapkan, AN bukan orang baru dalam dunia kejahatan. Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka pernah dua kali mendekam di penjara dalam kasus serupa, yakni, Tahun 2002, kasus penipuan dan penggelapan divonis 4 bulan penjara di Lapas.

Di hadapan wartawan, TSK AN mengaku perbuatan itu dilakukan karena terdesak kebutuhan ekonomi. “Saya melakukan itu karena butuh uang, pak,” tuturnya polos. (gus)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *