JOMBANG MEDIA NUSA-ANTARA. Com- Kasus dugaan korupsi proyek Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2015 di Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, hingg kini masih menjadi sorotan publik. Setelah sekira satu dekade mengendap, Kepolisian Resor (Polres) Jombang memastikan tengah melakukan langkah serius untuk menuntaskan perkara yang telah berstatus P19 dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang tersebut.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, melalui Kasatreskrim AKP Margono Suganda, menegaskan, pihaknya bekerja sungguh-sungguh untuk memberikan kepastian hukum dalam kasus ini.
“Kami tegaskan, kasus dugaan korupsi proyek DD yang menyeret TSK MN tetap jadi atensi serius kami. Saat ini kami sedang melengkapi BAP sesuai petunjuk P19 dengan meminta keterangan ahli dan instansi terkait proyek DD. Kami bekerja sungguh-sungguh untuk mendapatkan kepastian hukum,” tegas AKBP Ardi Kurniawan, didampingi AKP Margono Suganda, kepada media ini melalui sambungan telepon, kemarin.
Margono menambahkan, petunjuk P19 dari Kejari saat ini terus dilengkapi secara komprehensif.
“Jika P19 sudah kita lengkapi, maka berkas perkara akan segera kami sampaikan lagi ke kejaksaan. Pemeriksaan kasus ini sebenarnya sudah dilakukan sejak 2017, jadi kami benar-benar ingin tuntas,” tandasnya.
Dalam audit Inspektorat terungkap, penyimpangan serius proyek. Pasalnya,
Langkah penyidik Polres Jombang diperkuat oleh hasil Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHP PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Jombang yang diserahkan secara resmi kepada kepolisian. Audit terhadap proyek pembangunan jalan rabat beton tahun 2015 dengan pagu anggaran Rp115.000.000,00 itu menemukan penyimpangan serius dalam pelaksanaan. MN, yang terseret atas dugaan korupsi proyek DD di wilayahnya Tampingmojo lolos verifikasi administrasi sebagai calon legislatif pada pemilu tahun lalu. (gus)