JOMBANG MEDIA NUSA–ANTARA. Com-Dugaan kasus korupsi Dana Desa yang mencuat kembali setelah satu dekade menuai perhatian publik. Dalam upaya konfirmasi kepada salah satu pihak yang diduga mengetahui perkara tersebut, berinisial MN, jawaban yang diberikan justru terkesan menghindar.
Saat dikonfirmasi terkait keterlibatannya dalam berkas perkara P19 yang pernah ditangani Polres Jombang, MN hanya memberikan jawaban singkat.
“Itu kan kasusnya sudah lama pak, 10 tahun yang lalu, ya gak usah lah pak… Oh ya ya sampun, itu aja wes,” ujarnya singkat ketika ditemui media ini di sela rapat paripurna DPRD, Senin ( 6/9/2025)
Sementara itu, media ini juga mendatangi Polres Jombang, tepatnya ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk meminta kejelasan perkembangan kasus tersebut. Namun, upaya konfirmasi belum membuahkan hasil.
Staf Satreskrim menyampaikan bahwa Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono belum dapat ditemui karena belum ada janji resmi.
“Mohon maaf, untuk saat ini Bapak Kasat belum bisa ditemui. Kami tidak berwenang memberikan keterangan,” ujar staf Satreskrim.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi mengenai posisi hukum kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang menjerat MN sekira 10 tahun silam tersebut. Ironisnya, dalam proses pencalonan sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Jombang pada Pemilu 2024 lalu, yang bersangkutan lolos seleksi verifikasi administrasi di KPU dan Bawaslu Jombang sebagai lembaga pengawas pemilu. Kini, publik pun menunggu kejelasan, apakah kasus ini masih berjalan atau telah dihentikan proses hukumnya ?. (gus)