JOMBANG MEDIA NUSANTARA.Com – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Danang Praptoko, ST, MT membantah tudingan dirinya menerima gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa yang dikelola instansinya.
Bantahan itu disampaikan Danang saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai rumor anggaran program perencanaan senilai Rp 4 miliar dari APBD 2025 yang disebut-sebut dikerjakan kontraktor melalui penunjukan langsung (PL), bukan lelang e-katalog.
“Informasi mengenai gratifikasi di Bappeda itu tidak benar. Semua pekerjaan kami laksanakan sesuai aturan. Bahkan, kami sudah berkonsultasi dengan LKPP terkait jenis pekerjaan yang bisa dilakukan melalui swakelola. Saya juga sudah menekankan kepada staf agar bekerja sungguh-sungguh, jangan main-main,” tegas Danang saat ditemui di kantornya, Jl. Wahid Hasyim, Jombang, baru-baru ini.
Menurutnya, dalam sistem swakelola terdapat empat tipe pelaksanaan, yaitu tipe I, II, III, dan IV. Mekanisme itu memungkinkan Bappeda menunjuk konsultan ahli dari perguruan tinggi, kelompok ormas berkompeten, maupun yayasan. Karena itu, penyusunan dokumen perencanaan—baik berupa kajian, analisis, penelitian, maupun rencana fisik—tidak mungkin dilakukan Bappeda sendirian, melainkan harus melibatkan pihak yang memiliki kualifikasi dan sertifikasi sesuai aturan.
Ia menambahkan, penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) juga membutuhkan proses panjang.
Ada dua aspek penting yang harus diperhatikan: penyusunan perencanaan teknokratik serta penyesuaian program kerja dengan visi-misi dan delapan program Asta Cita kepala daerah.
Termasuk salah satunya program kepala daerah yang kini menjadi fokus perhatian Bappeda mengenai perencanaan pembangunan kawasan Wono Salam sebagai pintu gerbang ekonomi wilayah selatan, di kawasan itu nantinya segera dibangun sebuah kampus perguruan tinggi negeri (PTN). Itu sebabnya, Danang mengaku sibuk untuk mempersiapkan konsep perencanaanya, dengan menggandeng mitra konsultan ahli dari PTN di Surabaya.
“RPJMD itu tidak bisa disusun hanya oleh internal kami. Harus selaras dengan provinsi dan pusat, sesuai kebutuhan daerah. SDM kami terbatas, jadi butuh tenaga ahli dari perguruan tinggi dan rekanan lainnya,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Danang, dalam perencanaan penyusunan anggaran pembangunan, Bappeda bukan sebagai penentu anggaran, melainkan pembahasan anggaran melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD. ” Memang perencanaan anggaran bisa dari Bappeda, tapi dibahas bersama-sama dengan OPD terkait, karena OPD juga punya usulan anggaran,” kata Danang.
Ditanya terkait proyek revitalisasi kawasan kumuh Dusun Sambong, Desa Jombang, Danang menegaskan bahwa master plan proyek tersebut bukan dikerjakan Bappeda.
“Master plan Sambong itu bukan kami yang buat. Silakan tanyakan ke Dinas Perkim,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Jombang, Ratno Hadi Siswanto, mengingatkan para jurnalis anggota IWOI untuk memperkuat liputan investigasi dalam mengawal kinerja organisasi perangkat daerah (OPD).
“Kami ingin rekan-rekan jurnalis di IWOI lebih banyak turun ke lapangan melakukan investigasi. Kinerja OPD perlu dikontrol. Kalau ada indikasi penyimpangan, harus kita ungkap ke publik,” tegas Ratno, wartawan SPJNews.com Biro Jombang. (gus)