JOMBANG MEDIA NUSANTARA.Com – Pemerintah Kabupaten Jombang tengah melakukan pendataan ulang pajak daerah. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menegaskan, program ini bukan untuk menambah beban warga, melainkan untuk memperbarui data agar pengenaan pajak lebih adil.
Kepala Bapenda Jombang, Hartono, Senin (11/8/2025), menyatakan kebijakan ini sejalan dengan instruksi Bupati Warsubi.
“Prinsip kami sederhana: keadilan, kesetaraan, kepastian hukum, efisiensi, keterbukaan, dan netralitas. Tidak ada kenaikan pajak pada 2026,” ujarnya menegaskan.
Bapenda menetapkan tiga kebijakan utama:
Pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang memenuhi syarat.
Penghapusan denda pajak mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2025.
Diskon BPHTB hingga 35 persen untuk semua jenis transaksi.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023, hasil rekomendasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Penyesuaian pasal dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Jika bupati mengabaikan hasil evaluasi, pemerintah daerah terancam sanksi administratif.
Meski begitu, sejumlah pengamat fiskal daerah mengingatkan bahwa pendataan ulang sering diikuti penyesuaian nilai objek pajak. Dampaknya, jumlah tagihan bisa meningkat meski tarif resmi tetap.
“Beban memang tak naik dari tarif, tapi bisa dari basis penghitungan,” ujar seorang pengamat pajak lokal.
Bapenda mengklaim telah menyiapkan tim keberatan pajak untuk memproses keluhan wajib pajak secara cepat, transparan, dan profesional. Namun, efektivitasnya baru bisa dibuktikan di lapangan.
“Pemerintah daerah hadir bukan hanya sebagai penarik pajak, tetapi juga pelindung dan pendamping rakyat,” tegas Hartono.(gus/*)