JOMBANG MEDIA NUSANTARA.Com-Sungguh biadab kelakukan pemuda berinisial AA (23) warga Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, ini. Adik kandungnya, LN, berusia 19 tahun dijadikan budak nafsu syahwatnya. Tragisnya, perbuatan itu dilakukan terhadap korban selama 6 tahun.
Akibat perbuatan bejat kakaknya itu, korban LN (19), mengadukan kepada keluarganya, kemudian meneruskan laporan ke pihak Kepolisian Sektor Mojoagung. Dari Polsek Mojoagung dilimpahkan ke Polres Jombang.
Kasat Reskrim Polres jombang, AKP Margono Suhendra dalam jumpa pers di Mapolres Jombang, Kamis (22/5/2025) menyatakan, pihaknya telah melakukan visum terhadap korban sekaligus mengumpulkan barang bukti pendukung.
Margono Suhendra menyebutkan, tersangka dan korban saudara se ibu, namun beda ayah dan tinggal satu rumah dengan alamat yang sama. Korban dijadikan budak nafsu sejak duduk di Bangku Kelas 5 SD sekitar usia 12 tahun hingga lulus SMA Tahun 2024.
“Sudah selama 6 tahunan korban dijadikan budak pelepas syahwat tersangka, mulai 2018 hingga akhir 2024,” kata Margono.
Lebih lanjut Margono memaparkan, pertama kali modus tersangka yakni membujuk rayu adik perempuannya dengan cara memberikan video porno. Setelah itu, pemuda yang sehari-hari berjualan pentol itu memaksa untuk melakukan hubungan seksual bersamanya.
“Kakaknya itu menunjukkan video porno kepada adiknya agar mau melakukan hubungan intim, namun adiknya sempat menolak, tetapi terus dipaksa kakaknya sambil mengancam agar tak memberitahu ibunya,” papar Margono.
Disebutkannya, terbongkarnya perbuatan bejat tersangka saat AA dan korban terlibat cekcok masalah ekonomi yang berujung pada laporan ke Polsek Mojoagung. Pasalnya, saat di Kantor Polisi korban mengaku disetubuhi oleh sang kakak. Polisi kemudian mendalaminya hingga melakukan penangkapan terhadap AA.
“Tersangka kini masih dalam pemeriksaan intensif setelah berhasil ditangkap dan ditahan di Rutan Polres Jombang,” jelasnya. Tersangka bakal dijerat Pasal 81 atau 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.(gus/*)