JOMBANG MEDIA NUSANTARA.Com- Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Jombang Bambang Suntowo menyebutkan, posisi mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang berinisial SN terkait dugaan skandal asmara dengan mantan Sekretaris Dinas Pendidikan, DY, yang sempat viral di dunia maya beberapa waktu lalu, saat ini ditempatkan di Kantor BKPSDM sebagai staf biasa.
Hal itu disampaikan Bambang Suntowo dalam menjawab sejumlah pertanyaan awak media online saat ditemui di ruang lobi Kantor Dinas BKPSDM Jombang, baru-baru ini.
“Iya benar Pak SN ditempatkan di Kantor BKPSDM. Beliau kita berikan ruangan tapi tak memiliki kewenangan apapun. Saya sendiri tak bisa melakukan evaluasi, karena Pak SN eselonnya setara dengan saya. Jadi, Pak SN dititipkan sementara di BKPSDM tanpa ada SK,” sebut Bambang.
Konfirmasi yang dilakukan wartawan media online ini guna meminta klarifikasi soal isu di luaran yang menyebutkan mantan Kadis Pendidikan Jombang SN masih menempati sebagai kepala dinas dengan tetap mendapatkan fasilitas tunjangan penghasilan pegawai (TPP).
SN juga disinyalir punya kewenengan mengendalikan aktivitas OPD di dinas yang dia pimpin. Ditanya lebih lanjut mengenai status eks Kadis Pendidikan SN ini, Bambang terkesan hati-hati memberikan keterangan kepada wartawan, pihaknya minta agar menemui Sekkab Jombang Agus Purnomo mengenai nasib SN.
“Untuk lebih jelasnya silakan temui Pak Sekda untuk konfirmasi, kami tak punya kewenangan menjelaskan,” tandas Bambang menyarankan kepada awak media online dengan mimik serius.
Sementara itu, SN, dikonfirmasi terpisah lewat telepon selulernya mengenai kepastian statusnya, apakah masih aktif menjabat sebagai kepala dinas ? Pihaknya menegaskan sudah tidak lagi di OPD Dinas Pendidikan pasca mendapatkan sanksi administrasi berupa penurunan pangkat. Ia juga menyebutkan tak lagi menerima fasilitas TPP, karena posisinya sudah dipindahtugaskan di Kantor Dinas BKPSDM hingga sekarang.
“Saya sudah tidak lagi di Kantor Dinas Pendidikan. Kata siapa kalau saya masih di Dinas Pendidikan ya ?,” tanya balik kepada wartawan saat konfirmasi terkait soal rumor dirinya masih terima fasilitas TPP selaku kepala dinas.
“Saya sudah terima SK pemindahan ke Kantor Dinas BKPSDM dari Pak Teguh Narutomo ( Pj bupati) dan tidak mendapatkan TPP lagi, saya hanya terima gaji pokok saja,” tegas SN.
Ditanya lagi mengenai kebenaran dirinya mendapatkan SK pemindahan ke Dinas BKPSDM, pihaknya mempersilakan media ini menghubungi langsung Sekda Agus Purnomo agar mendapatkan kejelasan.
“Silakan konfirmasi ke Pak Sekda, karena saya menjadi objek SK ya tanyakan ke Pak Sekda,”kelitnya.
Sebagaimana berita yang beredar sebelumnya, kasus video mesra yang melibatkan oknum Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) SN dengan DY, mantan Sekretaris Disdikbud Jombang masih menuai sorotan sejumlah pihak, karena masih menjabat sebagai kepala dinas dan menerima fasilitas TPP. Informasi yang didapatkan, SN saat ini dipindahkan ke BKPSDM Kabupaten Jombang, sedangkan DY dipindahtugaskan ke Bagian Inspektorat. (tim)